free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pencabutan HET Minyak Goreng Bukti Mendag Berpihak pada Pengusaha

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : Dede Nana

18 - Mar - 2022, 20:14

Placeholder
Wakil DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (18/3/2022) (Foto Istimewa Jatim TIMES)

JATIMTIMES- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi tidak berpihak ke rakyat. Pasalnya, mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan.

HET minyak goreng dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng Sawit. Disebutkan HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14 ribu per liter.

Baca Juga : Ibu Hamil Harus Tahu, Mitos dan Fakta Tentang Makanan dan Minuman Ini

Regulasi lain dalam aturan pengganti tertuang dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2022, HET minyak goreng curah jadi Rp14 ribu per liter sedangkan harga kemasan premium diserahkan mekanisme pasar.

"Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan bahwa keberpihakan menteri perdagangan bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha," kata Dasco dikutip dari IG sufmi_dasco, Jumat (18/3/2022).

Dasco menyebutkan pihaknya sejak awal sudah mengingatkan agar Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tak hanya menjadi macan kertas. Fakta terkini ternyata aturan tersebut tidak mampu menyelesaikan persoalan minyak goreng.

Dasco juga menyinggung klaim Kementerian Perdagangan (Kemendag) perihal surplus pasokan minyak goreng di hampir seluruh wilayah di Sumatera.

Ia menyebutkan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 sebenarnya bisa menjadi bekal pemerintah dalam mengambil langkah tegas. Menurut Dasco, pemerintah punya kewenangan untuk memerintahkan produsen CPO melakukan DMO dan DPO ke perusahaan minyak goreng.

"Kalau CPO-nya tidak jalan, pemerintah harus berani cabut HGU perusahaan kelapa sawit itu. Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi minyak goreng sesuai kebutuhan rakyat," tegasnya

Baca Juga : Minyak Goreng di Pasar Jombang Sulit Dicari, Sekalinya Ada Harganya Mahal

Lanjutnya, Dasco mengaku prihatin persoalan minyak goreng telah menimbulkan korban jiwa. Ia pun mendorong seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, kepolisian, dan DPR bekerja sama menyelesaikan persoalan minyak goreng yang terjadi saat ini.

"Ini ibarat rakyat mati di lumbung padi. Negara kita adalah salah satu produsen utama CPO dunia, tapi kenapa timbul persoalan kelangkaan minyak goreng," katanya.

"Untuk itu pemerintah diminta tegas kepada oknum pengusaha nakal dan meminta pemerintah untuk menerbitkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat,"tutup Dasco. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

Dede Nana