JATIMTIMES- Memeringati Hari Perempuan Sedunia yang jatuh pada Maret, mahasiswa KKN Universitas Sunan Bonang (USB) Kabupaten Tuban menggelar penyuluhan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Peringatan itu bertemakan Break The Bias atau menghilangkan bias seperti kurang percaya diri karena dianggap melanggar nilai-nilai lingkungan serta pemahaman bagi perempuan dalam menjamin kesetaraan antara laki laki dan perempuan.
Baca Juga : Setahun Hasilkan 5 Ton Sayur, Kampung Oraganik Hadir di RW 2 Desa Mojorejo Kota Batu
Kegiatan yang digelar mahasiswa KKN Universitas Sunan Bonang Tuban ini bertempat di Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Minggu (13/3/2022).
Dosen pembimbing lapangan KKN Desa Tuwiri Wetan Dhina Mustikaningrum menyampaikan, sesama perempuan wajib saling mendukung dan mengingatkan pentingnya bersuara ketika mengalami atau mendapat kasus KDRT.
"Bersuara adalah langkah penting mencegah kekerasan dalam rumah tangga seperti kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran dalam rumah tangga," kata dia.
Dhina menambahkan, dengan bersuara, maka dukungan moril terhadap perempuan dapat dihimpun.Selain itu, bersuara bisa mencegah terjadinya gangguan terhadap kesehatan mental perempuan yang rentan mengalami depresi.
Senada dengan Dhina, mahasiswa USB Azizah Nirmala Antasari dalam paparannya mengungkapkan bahwa laporan kasus KDRT di Kabupaten Tuban mulai menurun. Namun masih ada dan tersebar di beberapa kecamatan. Kasus KDRT terbanyak dilaporkan mencakup Tuban, Jenu, Merakurak, dan Semanding.
“Apabila mengalami kasus KDRT, memang harus dilaporkan karena umumnya pelaku akan mengulangi perbuatannya," paparnya kepada peserta.
Baca Juga : 33 Gubernur ke Ibu Kota Nusantara Bawa Air dan Tanah dari Daerah Masing-masing, Mahfud MD Ungkap Maknanya
Dia menambahkan di Kabupaten Tuban, beberapa lembaga eksis mendampingi korban KDRT. Di antaranya Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR), Pusat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPPA) Polres Tuban, dan Dinas Sosial Pemkab Tuban.
Salah seorang peserta dari PKK Tuwiri Wetan Tri Indra mengatakan, kegiatan penyuluhan UU No 23 tentang penghapusan KDRT sangat bermanfaat bagi perempuan. Penyuluhan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan membangkitkan kesadaran untuk peduli terhadap kaum perempuan.
“Insya Allah kegiatan ini bermanfaat bagi ibu ibu PKK Desa Tuwiri Wetan. Pengetahuan ini bisa mendorong korban untuk melaporkan setiap kejadian terkait KDRT yang mereka alami," terang Tri Indra yang anggota badan permusyawaratan desa (BPD) setempat.