JATIMTIMES - Terdakwa kasus pembunuhan Sofianto Liamantoro (56) dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara dalam sidang saat sidang pembacaan tuntutan yang dibacakan Moh Heriyanto di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA pada hari Rabu (9/3/2022) malam secara virtual.
Sofianto Liamantoro (SL) diseret ke meja hijau atas kasus dugaan pembunuhan terhadap mantan istri sirinya Ratna Darumi (RD), 56 di sebuah rumah di Jalan Emprit Mas, Kecamatan Sukun, Kota Malang beberapa bulan lalu.
Baca Juga : Sidang Kasus Kekerasan Seksual SPI Malang, Keterangan Saksi Disebut Berubah-Ubah
Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menjelaskan, bahwa perkara pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa SL bermula pada hari Jumat (17/9/2021) di sebuah rumah yang berada di Jalan Emprit Mas Nomor 10, RT 04/RW 07, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Terdakwa SL melakukan pembunuhan terhadap mantan istri sirinya RD dengan motif terdakwa sakit hati akibat korban RD tanpa sepengetahuan terdakwa telah memindahkan seluruh barang-barang pribadinya. Hal itu dilakukan RD, karena sudah tidak bersedia tinggal satu rumah dengan terdakwa SL.
Terdakwa SL telah merencanakan aksi pembunuhan sadis kepada korban RD selama dua minggu sebelum peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi.
"Pembunuhan oleh terdakwa SL dilakukan dengan cara memukul kepala korban RD menggunakan palu/kepala hammer sebanyak enam kali," ungkap Eko dalam keterangan yang diterima JatimTIMES.com, Rabu (9/3/2022) malam.
Akibat pukulan yang dilakukan oleh terdakwa SL, korban RD mengalami luka-luka yang parah. Di antaranya luka robek pada kepala sisi kanan, sisi kiri, atas kanan-kiri, sisi depan kanan, dahi kanan-kiri, dan kelopak atas mata kiri.
Kemudian patah terbuka tulang tengkorak sisi kanan, luka-luka memar pada dahi kanan-kiri, dahi kiri bawah, lengan-tangan kanan dan kiri, tungkai bawah kanan. Semua luka-luka tersebut berasal dari kekerasan benda tumpul yang dibuktikan dalam hasil Visum et Repertum pada korban RD.
"Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa SL, Jaksa Penuntut Umum mendakwakan dakwaan primer Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal yaitu hukuman mati; subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal yaitu 15 tahun penjara," terang Eko.
Baca Juga : DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2021 dan Nota Penjelasan 3 Raperda
Kemudian, dalam jalannya persidangan pembacaan tuntutan, JPU Kejari Kota Malang Moh Heriyanto menuntut terdakwa SL dengan dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
"Dengan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dengan dikurangkan selama terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar tetap ditahan," ujar Eko.
Atas tuntutan dari JPU, terdakwa SL yang memang tidak bersedia untuk didampingi oleh penasihat hukum menyampaikan pledoi secara lisan. Di mana pada intinya meminta keringanan hukuman atas tuntutan yang disampaikan oleh JPU Kejari Kota Malang.
"Dan terdakwa tidak mengakui sebagian perbuatan yang telah dilakukan dengan alasan terdakwa tidak memiliki niat serta tujuan untuk membunuh korban RD, melainkan hanya bermaksud untuk menyakiti saja," beber Eko.
Sebagai informasi, untuk agenda persidangan selanjutnya yakni pembacaan putusan terhadap terdakwa SL yang akan dilakukan pada hari Senin (21/3/2022) di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA.