JATIMTIMES - Agenda sidang terkait kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) yang merupakan bos SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu hari ini Rabu (9/3/2022) merupakan pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam agenda persidangan, pemeriksaan saksi-saksi yang berlangsung kurang lebih sekitar tujuh jam ini dengan menghadirkan saksi korban dan saksi lainnya. Terdakwa JEP juga dihadirkan dengan mengenakan kemeja batik rapi dan bermasker.
Baca Juga : DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2021 dan Nota Penjelasan 3 Raperda
Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang Kelas IA Mohammad Indarto mengatakan, agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi ini ditentukan oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Batu.
"Agenda sidang hari ini baru pemeriksaan saksi. Nanti silakan konfirmasi ke JPU (untuk jumlah saksi)," ungkap Indarto, Rabu (9/3/2022).
Sementara itu, pihak kuasa hukum JEP, yakni Jeffry Simatupang, menyebutkan, dalam sidang terdapat beberapa inkonsistensi terkait fakta pada berita acara pemeriksaan (BAP) dan fakta di persidangan.
"Kalau masalah BAP yang tidak konsisten seperti BAP-nya berubah-ubah. BAP itu tidak berjalan sama dengan apa yang akan disampaikan di pengadilan. Jadi, fakta persidangan berbeda dengan BAP. Bahkan BAP pertama dan kedua juga ada perbedaan," jelas Jeffry.
BAP yang berubah-ubah tersebut bukan persoalan redaksi kata-kata yang salah. Namun Jeffry mengatakan bahwa inkonsistensi pada BAP tersebut terletak pada hal yang substansial. "Kita berhasil mengungkap itu dan fakta persidangan itu berubah-ubah. Kita kejar jawab berbeda, kita kejar jawab berbeda. Dari kedua-dua (saksi)," terang Jeffry.
Pihaknya pun tidak dapat membeberkan secara detail terkait perbedaan pada fakta BAP dan fakta persidangan. Hal itu berkaitan dengan kode etik dan aturan yang berlaku. Sebab, pihaknya sangat menghargai keberadaan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA.
"Ketidakkonsistenan itu mengenai waktu kejadian, mengenai bagaimana terjadinya, kapan terjadinya, itu berubah-ubah. Setelah diingatkan, berdasarkan BAP begini oh iya sesuai BAP. Setelah itu berbeda lagi," jelas Jeffry.
Selain itu, Jeffry mengatakan bahwa dalam jalannya persidangan, majelis hakim sering mengulang dan mengingatkan bahwa dalam kasus kekerasan seksual ini yang diduga menjadi korban hanya satu orang.
"Jadi kalau yang beredar selama ini 40, 50 (korban) itu semua bohong. Sudah pasti bohong. Kalau dalam persidangan ini sudah mengaku korban, itu satu orang," tegas Jeffry.
Baca Juga : Ikuti Sidang Kasus Kekerasan Seksual, Komnas PA Pertanyakan Keputusan Hakim Tidak Menahan Terdakwa JEP
Lalu ketika memberikan keterangan di dalam persidangan, kedua saksi yang dihadirkan JPU Kejari Kota Batu tampak biasa saja dan tidak menunjukkan raut wajah ketakutan ketika melihat terdakwa JEP di dalam ruang sidang.
"Biasa saja, berhadapan dengan terdakwa juga biasa saja dan dia juga menyatakan siap diperiksa dengan hadirnya terdakwa disitu. Jadi nggak ada trauma," kata Jeffry.
Jeffry menyebut bahwa kliennya tidak bersalah. "Sampai hari ini kami berkeyakinan perbuatan itu (cabul) belum terungkap dan tidak ada," tegas Jeffry.
Sementara itu, soal penyampaian keterangan dari kedua saksi yang dihadirkan tampak cukup tenang dan biasa-biasa saja juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Batu Yogi Sudarsono. "Mereka menyampaikan keterangan dengan baik, iya (biasa-biasa saja)," ujar Yogi.
Yogi menyebutkan menghadirkan dua saksi. Yakni saksi korban berinisial SDS dan saksi pelapor berinisial JLP.
Terkait pernyataan kuasa hukum JEP yang menyebut bahwa terdapat perbedaan yang substansial pada fakta di BAP dengan fakta persidangan, Yogi menyangkal. Pihaknya menyampaikan bahwa fakta di BAP sudah sesuai dengan fakta di persidangan.
"Setelah ini masih ada agenda pemeriksaan saksi. Kami dijadwalkan setiap minggu 3 saksi. Itu saksi korban. Dari lingkungan korban. Jumlah saksi total sekitar 11 saksi," pungkas Yogi.