free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2021 dan Nota Penjelasan 3 Raperda

Penulis : Abd Syukur - Editor : Yunan Helmy

10 - Mar - 2022, 03:55

Placeholder
Suasana rapat paripurna di gedung graha paripurna DPRD Kabupaten Sampang, Rabu (9/03/2022).(foto Abd Syukur Sampang TIMES)

JATIMTIMES- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna penyampaian  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sampang Tahun 2021. Agenda lainnya adalah Nota Penjelasan Pengusul 3 Raperda pembentukan dan persetujuan pansus PAD dan pembahasan 3 raperda serta penetapan nama-nama anggota pansus LKPJ bupati tahun 2021.

Bertempat di gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, rapat paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Sampang Fadol yang  didampingi wakil DPRD dan bupati Sampang serta wakil bupati Sampang, Rabu (09/03/2022).

Baca Juga : Ikuti Sidang Kasus Kekerasan Seksual, Komnas PA Pertanyakan Keputusan Hakim Tidak Menahan Terdakwa JEP

Dalam laporannya,  Sekretaris DPRD Sampang H Moh. Anwari menyampaikan, rapat paripurna DPRD tersebut memenuhi kuorum lantaran kehadiran anggota lebih dari 50 persen.

"Paripurna kali ini sudah memenuhi kuorum karena dari jumlah sebanyak 45 orang anggota DPRD Sampang, yang hadir pada acara kali ini sebanyak 27 orang. Ssementara yang tidak hadir 18 orang dengan keterangan izin," ungkapnya.

Ketua DPRD kabupaten Sampang Fadol menyampaikan, rapat paripurna kali ini merupakan rapat yang kedua. Berdasarkan hasil keputusan rapat badan musyawarah (Banmus) yang telah disepakati bersama membahas LKPJ Bupati Sampang TA 2021.

“Nanti setelah LKPJ disampaikan oleh bupati kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dahulu,sebelum memperoleh kesepakatan dan DPRD membuat tim khusus yang bertugas membahas LKPJ yang akan bekerja setelah terbentuk,” ungkap Fadol.

Sementara, Bupati Sampang Slamet Junaidi menyampaikan, LKPJ harus dilaporkan setiap tahunya kepada DPRD sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. LKPJ sendiri membahas mengenai progres pembangunan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah, guna meningkatkan efisiensi penyelenggaraan dan fungsi ke pengawasan DPRD.

Baca Juga : Tahun Ini Pemkab Pamekasan Sediakan Empat Kuota Beasiswa Kedokteran

Lebih lanjut Slamet Junaidi  menambahkan, melalui LKPJ juga membantu kepala daerah dalam mengetahui apa yang menjadi catatan, sehingga dapat menjadi koreksi sekaligus bagi pelaksanaan  pemerintah yang lebih baik. “Saya atas nama bupati mengocapkan terima kasih kepada segenap anggota DPRD yang senantiasa mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Sampang,” pungkasnya,

 


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abd Syukur

Editor

Yunan Helmy