JATIMTIMES - Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2022 sedianya diparipurnakan dalam waktu dekat oleh DPRD Jombang. Namun, ada satu dari empat Raperda tersebut terpaksa ditunda dengan alasan tertentu.
Empat Raperda tersebut antara lain, Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pengelolaan Keuangan Daerah, Inovasi Daerah serta Raperda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Keempat Raperda ini kini baru masuk pembahasan oleh pihak legislatif dan eksekutif di kantor DPRD Jombang melalui rapat dengar pendapat (RDP)
Baca Juga : Bupati Fauzi Resmikan Graha Pers Media Center Sumenep Melayani
"RDP kali ini kami mengundang Bagian Hukum, Bappeda, DPMPTSP, DPKAD dan PUPR," ungkap Ketua Bapemperda DPRD Jombang Muhammad Muhaimin kepada JatimTIMES, Rabu (09/03/2022).
Diungkapkan Muhaimin, dari keempat Raperda tersebut disepakati bersama untuk menunda 1 Raperda. Yaitu Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal itu dikarenakan retribusi PBG dinilai sama dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, mengacu surat edaran bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang percepatan pelaksanaan retribusi PBG tanggal 25 Februari tahun 2022, bahwa retribusi PBG dapat diterapkan hingga 5 Januari 2024.
"Penundaan ini dikarenakan PBG pada dasarnya sama dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Dan juga dikhawatirkan apabila ditetapkan tahun ini, nantinya akan ada perubahan lagi dari pusat. Sehingga perda ini ditunda terlebih dahulu," terangnya.
Sementara, Kepala Bagian Hukum Setdakab Jombang Abdul Majid Nindy Agung mengungkapkan, bahwa empat Raperda tersebut merupakan usulan dari eksekutif. "Jadi ini masih tahap awal dari pembahasan empat raperda itu. Hasil hari ini akan disampaikan pimpinan dewan untuk dilanjutkan pembahasan di paripurna," kata Agung.
Baca Juga : Gabungan Komisi II dan IV DPRD Banyuwangi Mulai Membahas Raperda BUMD
Diakui Agung, pihaknya sebenarnya sudah menyusun terkait raperda retribusi PBG. Akan tetapi, muncul SEB empat mentri yang bisa diterapkan sampai 5 Januari 2024. Oleh karena itu, ia harus menyesuaikan SEB tersebut dengan Peraturan Daerah yang sudah ada.
"Jadi nanti kita mengacu pada Perda 6/2020 tentang restribusi perizinan tertentu, untuk menarik retribusi persetujuan bangunan gedung," pungkasnya.(*)