JATIMTIMES – Gabungan Komisi II dan Komisi IV DPRD Banyuwangi memulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pembahasan dilakukan setelah Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sofiandi Susiad membacakan nota pengantar Raperda BUMD dalam Rapat Paripurna DPRD dan mendapatkan tanggapan dari eksekutif.
Menurut Ali Mustofa, Ketua Gabungan Komisi II dan IV, pembahasan Raperda diawali dengan paparan pengantar yang bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pandangan. Khususnya terkait dengan materi norma substansi yang dibutuhkan agar dapat menghasilkan produk hukum daerah yang efektif dan efisien serta menjamin kepastian hukum.
Baca Juga : Buntut Surat Sakti, BK DPRD Sumenep akan Panggil SKK Migas
“Rapat internal pembahasan Raperda BUMD masih diawali dengan pengatar untuk menyamakan persepsi dan pandangan anggota terhadap maksud dan tujuan dari disusunnya rancangan regulasi daerah ini,“ jelas Ali Mustofa kepada sejumlah wartawan pada Rabu (09/03/2022).
Raperda tentang BUMD sebenarnya merupakan mandatory sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mengamanatkan setiap daerah membentuk Perda tentang BUMD sebagai payung hukum, tambahnya.
“Perda tentang BUMD ini nantinya sebagai payung hukum pembentukan perusahaan umum daerah maupun perusahaan perseroan daerah,“ tambah politisi Partai Nasdem asal Kecamatan Muncar tersebut.
Selanjutnya dia menambahkan pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik serta memperoleh laba dan/atau keuntungan.
“Raperda BUMD ini sifatnya makro, setelah ditetapkan dan diundangkan, maka akan ada penyesuaian terhadap perusahaan-perusahaan daerah yang sudah ada saat ini,” imbuhnya.
Baca Juga : Diguyur Hujan, 3 Desa di Lawang Terjadi Banjir dan Longsor
Dengan latarbelakang pemikiran dan kondisi eksisting potensi sumber daya ekonomi yang dimiliki Kabupaten Banyuwangi sangat prospektif untuk dikelola melalui kelembagaan ekonomi baik dalam bentuk perusahaan umum daerah maupun perusahaan perseroan daerah.
Peraturan daerah tentang BUMD sangat diperlukan di Kabupaten Banyuwangi dalam upaya menjawab tantangan dan daya saing daerah serta menggali potensi sumber daya yang ada melalui pengelolaan BUMD yang lebih profesional, transparan, akuntabel, terencana, dan tepat sasaram tentunya juag membutuhkan sebuah instrumen hukum.
“Harapan kami melalui Raperda BUMD ini, ke depan akan lebih ke publik servis, ada peran hadirnya Pemerintah Daerah dalam menjawab pemanfaatan potensi yang dimiliki Kabupaten Banyuwangi dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat,“ pungkas Ali Mustofa.