JATIMTIMES - Kota Mojokerto kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Aturan ini berlaku selama satu pekan, yakni mulai 8 Maret hingga 14 Maret 2022.
Pemberlakuan PPKM level 2 di Kota Mojokerto tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga : Komnas Perempuan Beberkan Kasus Kekerasan Perempuan Selama 10 Tahun Terakhir
Turunnya level PPKM Kota Mojokerto dari Level 3 menjadi Level 2 ini disambut gembira oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.
"Penurunan ke Level 2 PPKM ini harus kita syukuri bersama. Artinya, seluruh kegiatan di sektor ekonomi, pendidikan, sosial keagamaan kita sudah lebih leluasa dibandingkan dengan sebelumnya," ungkap Ning Ita sapaan akrabnya.
Meski Kota Mojokerto telah turun ke Level 2, Ning Ita ingin kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan agar lebih ditingkatkan.
"Silahkan melakukan kegiatan namun harus tetap bijaksana. Protokol kesehatan ditegakkan dimanapun dan kapanpun berada, itu pesan saya" ujarnya.
Baca Juga : Sering Ditemukan Arca, Pemdes Podorejo Akan Dirikan Museum Desa
Selain Kota Mojokerto, PPKM Level 2 juga berlaku di Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Gresik.