JATIMTIMES - Sebanyak 20 desa di Kabupaten Malang akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) antar-waktu.
Informasi yang dihimpun, ada mekanisme berbeda dalam gelaran pilkades kali ini. Dalam gelarannya nanti, pilkades antar-waktu yang bakal dilaksanakan pada 31 Maret 2022 mendatang tidak dilakukan secara terbuka dan menggunakan mekanisme musyawarah.
Baca Juga : Harga Cabai di Kabupaten Malang Kembali Naik
Berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 195 Tahun 2021, peserta musyawarah desa untuk pilkades antar-waktu melibatkan unsur masyarakat dengan mengirim wakilnya. Yang bakal memilih nanti adalah wakil tokoh masyarakat (tomas), tokoh agama (toga), tokoh adat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok nelayan, perwakilan kelompok perajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, perwakilan kelompok masyarakat miskin, atau unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
"Ini akan dilaksanakan berbeda. Intinya begitu. Dengan mekanisme yang tidak seperti pilkades biasanya. Pertama, yang mendasar terkait dengan pemilihnya. Pemilihnya itu nanti tidak semua masyarakat. Maka nanti yang memilih adalah tokoh masyarakat yang ada di wilayah setempat, RT, RW dan tokoh masyarakat yang sesuai musyawarah desa," ujar Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi.
Meskipun begitu, dirinya menegaskan bahwa dalam mekanisme pilkades tersebut, perwakilan yang menjadi peserta pemilih dinilai tetap bisa merepresentasikan pilihan semua masyarakat di desa masing-masing.
"Tapi sebelum pemilihan, memang akan dilakukan musyawarah mufakat dulu. Kalau dengan musyawarah saja cukup, maka tidak perlu pemilihan. Kalau musyawarah tidak ada mufakat siapa yang akan menjadi kades antar-waktu, maka dilakukan pemilihan sesuai dengan perbup itu," terang Darmadi.
Meskipun tidak dilakukan secara terbuka, ketua DPRD menjamin bahwa dalam gelaran pilkades antar-waktu yang terbatas ini, demokrasi akan berjalan secara utuh. Sebab, menurut Darmadi, berjalannya demokrasi tidak harus dilakukan dengan menggelar pemilihan.
"Jalannya demokrasi itu kan tidak hanya dilakukan dengan pemilihan. Intinya, harus ada musyawarah dan mufakat," ucap politikus PDI Perjuangan ini.
Baca Juga : Persiapan Pembagian STB TV Digital secara Gratis, Diskominfo Kota Malang Lakukan Pendataan
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq. Zia mengatakan calon kades antar-waktu yang juga ditetapkan melalui musyawarah tidak akan menyampaikan visi misi seperti cakades pada pilkades bukan antar-waktu.
"Karena ini hanya pengganti antar-waktu, jadi tidak ada visi misi. Dia hanya melanjutkan program desa yang sudah ada," terang Zia.
Sementara itu, perwakilan masyarakat yang akan menjadi peserta dalam musyawarah desa untuk pilkades antar-waktu ini juga ditentukan jumlahnya berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap desa. Zia menyebut, mekanisme seperti ini juga telah dilakukan di beberapa desa di kabupaten lain.
"Kita (Kabupaten Malang) ini paling banyak di Jatim. Di Lumajang hanya 100 (peserta). Kita itu paling sedikit ada 201 peserta dan paling banyak 301 peserta. Tergantung jumlah DPT setiap desa," pungkas Zia.