JATIMTIMES - Pastikan bantuan tepat sasaran, Penjabat (Pj) Sekda Trenggalek, Andriyanto tinjau penyaluran Bantuan Sosial Pangan (BSP) di Desa Sambirejo, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek. Didampingi Kepala Dinas Sosial, PPPA Trenggalek, Habib Solehudin, penjabat sekda ini ingin ketahui langsung penyaluran di lapangan.
"Saya hari ini bersama teman-teman datang ke sini untuk memastikan apakah uang bantuan tunai yang dikeluarkan oleh PT. Pos Indonesia itu sampai sasaran dan dengan jumlah yang juga tepat," kata Pj. Sekda kabupaten Trenggalek, usai tinjau penyaluran bantuan, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga : Perlebar Akses Jalan Menuju Bandara Kediri, DPUPR Mulai Lakukan Pengukuran Jalan
Andriyanto juga menuturkan bahwa pihaknya sempat mengamati proses sosialisasi dari pihak desa maupun kecamatan terkait mekanisme penyaluran hingga pembelian bahan pangan. Menurutnya mekanisme harus tersampaikan langsung agar masyarakat tidak kebingungan.
"Memang mekanisme sekarang berubah, jadi sekarang mekanismenya harus dibelikan bahan pangan dan itu diserahkan sepenuhnya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jadi masyarakat dipersilahkan sendiri memilih belanjakan uang mereka kemana saja, baik itu toko maupun agen. Yang penting ada bukti notanya," jelas Pj. Sekda.
Sementara itu, dijelaskan Rian selaku Kepala Kantor Pos Trenggalek bahwa Penyaluran BSP memasuki sesi 2. Sedangkan total KPM Kabupaten Trenggalek di tahun 2022, sekitar 83.650 KPM.
"Sesi pertama ada sebanyak 35 ribu keluarga penerima manfaat. Kemudian ada penambahan sehingga totalnya mencapai 83 ribu KPM. Untuk sesi 2 ini, BSP itu tersisa 49.512 KPM yang belum dan sedang proses disalurkan," tutur Rian.
Baca Juga : 16.200 Sertifikat Bidang Tanah PTSL di Tajinan Rampung dan Siap Diserahkan
Ditempat yang sama, Kades Sambirejo, Karyanto menjelaskan bahwa ada 131 warganya yang menjadi KPM. Sedangkan pelaksanaan penyaluran bantuan kali ini meliputi 3 desa lain yakni Kelutan, Karangsoko dan Sambirejo.
"Kami sampaikan bebas dibelanjakan dimana saja. Terserah, KPM bila senang belanja di agen silahkan, di toko juga silahkan asalkan sesuai peruntukan dan harus ada nota pembelian sesuai hasil rapat sebelumnya," pungkas Karyanto.