free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

16.200 Sertifikat Bidang Tanah PTSL di Tajinan Rampung dan Siap Diserahkan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

03 - Mar - 2022, 00:06

Placeholder
Disaksikan Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, Camat Tajinan Sri Pawening saat secara simbolis menyerahkan sertifikat hak atas bidang tanah.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Sebanyak 16.200 sertifikat hak atas bidang tanah di Kecamatan Tajinan telah siap diserahkan ke pemiliknya. Ke 16.200 sertifikat tersebut sebelumnya telah  didaftarkan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). 

Menariknya, proses PTSL di Kecamatan Tajinan ini tercatat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang sebagai yang pertama lengkap dan telah diselesaikan. Di mana proses dan pendaftarannya telah dilakukan pada tahun 2021. 

Baca Juga : Mau Masuk Perguruan Tinggi lewat SBMPTN? Simak Jadwal dan Persyaratannya

 

"Untuk yang pertama dan yang terlengkap adalah di Kecamatan Tajinan. Itu karena seluruh bidang tanah itu sudah didaftarkan PTSL. Dan juga sudah dilaksanakan pengukuran," ujar Kepala BPN Kabupaten Malang, Laode Asrafil, Rabu (2/3/2022).

Rabu (2/3/2022) pagi telah dilaksanakan penyerahan sertifikat hak atas bidang tanah tersebut secara simbolis. Penyerahan secara simbolis diberikan hanya kepada 30 orang perwakilan dari 6 desa di Kecamatan Tajinan. 

"Selanjutnya, penyerahan akan dilanjutkan di masing-masing desa melalui panitia masing. Ini hanya sebagai perwakilan simbolis saja," terang Laode. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan program PTSL ini. Sebab, melalui program PTSL ada sejumlah manfaat dan kemudahan yang dinilai dapat dirasakan oleh masyarakat. 

"Karena ini menjadi Kecamatan yang tuntas pertama di Kabupaten Malang maka kita lakukan secara simbolis," ujar Sekda. 

Selain itu, pihaknya juga berharap bahwa sistem yang diterapkan di Kecamatan Tajinan agar bisa diadopsi untuk diterapkan di wilayah kecamatan lain. Sebab, masyarakat juga telah bisa segera menerima sertifikat atas hak bidang tanahnya. 

Baca Juga : Abu Janda Jelaskan Sejarah Masjid Al Aqsa, Haris Pertama: Maunya Apa Sih Ini Manusia?

 

"Karena mungkin ada terobosan-terobosan yang dilakukan oleh Bu Camat dan Kepala Desa, sehingga bisa selesai menjadi catatan prestasi tersendiri di Kabupaten Malang," terang Wahyu. 

Sejauh ini, dirinya berharap tidak ada kendala yang ditemui dalam proses pengurusan PTSL tersebut. Dia pun berkeyakinan bahwa jika memang ada kendala tidak sampai menghambat proses PTSL hingga dapat segera diselesaikan. 

"Lhah ini buktinya di Kecamatan Tajinan bisa selesai, tuntas dan lengkap," pungkas Wahyu. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya