JATIMTIMES - Sebanyak 16.200 sertifikat hak atas bidang tanah di Kecamatan Tajinan telah siap diserahkan ke pemiliknya. Ke 16.200 sertifikat tersebut sebelumnya telah didaftarkan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Menariknya, proses PTSL di Kecamatan Tajinan ini tercatat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang sebagai yang pertama lengkap dan telah diselesaikan. Di mana proses dan pendaftarannya telah dilakukan pada tahun 2021.
Baca Juga : Mau Masuk Perguruan Tinggi lewat SBMPTN? Simak Jadwal dan Persyaratannya
"Untuk yang pertama dan yang terlengkap adalah di Kecamatan Tajinan. Itu karena seluruh bidang tanah itu sudah didaftarkan PTSL. Dan juga sudah dilaksanakan pengukuran," ujar Kepala BPN Kabupaten Malang, Laode Asrafil, Rabu (2/3/2022).
Rabu (2/3/2022) pagi telah dilaksanakan penyerahan sertifikat hak atas bidang tanah tersebut secara simbolis. Penyerahan secara simbolis diberikan hanya kepada 30 orang perwakilan dari 6 desa di Kecamatan Tajinan.
"Selanjutnya, penyerahan akan dilanjutkan di masing-masing desa melalui panitia masing. Ini hanya sebagai perwakilan simbolis saja," terang Laode.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan program PTSL ini. Sebab, melalui program PTSL ada sejumlah manfaat dan kemudahan yang dinilai dapat dirasakan oleh masyarakat.
"Karena ini menjadi Kecamatan yang tuntas pertama di Kabupaten Malang maka kita lakukan secara simbolis," ujar Sekda.
Selain itu, pihaknya juga berharap bahwa sistem yang diterapkan di Kecamatan Tajinan agar bisa diadopsi untuk diterapkan di wilayah kecamatan lain. Sebab, masyarakat juga telah bisa segera menerima sertifikat atas hak bidang tanahnya.
Baca Juga : Abu Janda Jelaskan Sejarah Masjid Al Aqsa, Haris Pertama: Maunya Apa Sih Ini Manusia?
"Karena mungkin ada terobosan-terobosan yang dilakukan oleh Bu Camat dan Kepala Desa, sehingga bisa selesai menjadi catatan prestasi tersendiri di Kabupaten Malang," terang Wahyu.
Sejauh ini, dirinya berharap tidak ada kendala yang ditemui dalam proses pengurusan PTSL tersebut. Dia pun berkeyakinan bahwa jika memang ada kendala tidak sampai menghambat proses PTSL hingga dapat segera diselesaikan.
"Lhah ini buktinya di Kecamatan Tajinan bisa selesai, tuntas dan lengkap," pungkas Wahyu.