JATIMTIMES - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengamankan dua warga Negara asing yang diduga menyalahi izin tinggal. Dua WNA tersebut berasal dari Nigeria dan India.
Informasi yang dihimpun JATIMTIMES, WNA asal Nigeria bernama Osondu Daniel Okafor (32) diamankan petugas Imigrasi di sebuah rumah kost di Jalan Buton, Desa Kuningan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar pada Senin 21 Februari 2022. Imigrasi Blitar bergerak melakukan pengamanan setelah menerima laporan dari Camat Kanigoro dan Panit Intelkam Kanigoro terkait dengan informasi WNA yang overstay izin tinggal.
Baca Juga : Suasana Menegangkan Evakuasi WNI di Ukraina, 24 Orang Pilih Tetap Tinggal
‘’Yang bersangkutan diamankan di sebuah rumah kost di Jalan Buton. Petugas kami melakukan pemeriksaan dokumen dan dokumen milik Osondu telah habis berlakunya dan melebihi batas izin tinggal yang diberikan,’’ kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira dan konferensi pers yang digelar Selasa (2/3/2022).
Petugas kemudian membawa Osonu ke Kantor Imigrasi Blitar untuk proses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika yang bersangkutan masuk ke Indonesia setelah memperoleh Visa kunjungan bisnis B211 dengan sponsor Atrinco Mulia Sejati. Di Indonesia, Osondu Daniel tinggal di Blitar bersama seorang istri siri berinisial MR.
‘’Osondu mengaku kehabisan biaya untuk mengurus perpanjangan paspor dan izin tinggalnya. Dia juga menyampaikan keterangan untuk menyambung hidup dia melakukan kegiatan trading,’’ terangnya.
Akibat perbuatanya Osondu diduga melanggar Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Imigrasi Blitar telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta terkait dengan dokumen perjalanan Osondu yang telah kadaluwarsa. ‘’Sesuai dengan aturan yang berlaku Osondu akan diproses deportasi,’’ papar Arief.
Di periode yang sama Imigrasi Blitar juga mengamankan seorang WNA asal India bernama Mohan Murjani (45) karena melebihi izin tinggal. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata Mohan juga tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan termasuk paspor. Dia hanya bisa menunjukkan foto copy paspor nya saja. Sementara dokumen aslinya masih dalam penyelidikan.
Selama di Blitar Mohan Murjani tinggal di Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Keberadaannya di Kota Blitar adalah untuk menjalankan ritual budaya. "Berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada bulan Juli 2018 lalu," terang Arief.
Baca Juga : Penutupan Cafe Jojo Kota Blitar Ricuh, Karyawan dan Pemandu Lagu Pasang Badan
Dia menambahkan, Mohan diamankan sekitar sepekan lalu. Keberadaannya terdeteksi berkat laporan dari masyarakat dan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Kabupaten Blitar. "Ini hasil informasi dari masyarakat dan anggota Timpora. Sinergitas kita berjalan baik," imbuhnya.
Dia menambahkan, selama di Indonesia, selain di Blitar WNA asal India itu berkeliling ke beberapa daerah mulai dari Pangandaran, Medan, Bali dan Malang. Dia berkegiatan di bidang kebudayaan.
Lebih dalam Arif menyampaikan, Imigrasi Blitar terus mendalami sejauh mana pelanggaran keimigrasian yang dilakukan Mohan. Termasuk soal paspor milik yang bersangkutan yang sementara tidak ditemukan. Yang bersangkutan juga diduga telah melanggar Pasal 116 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Pasal 119 Ayat (1).
‘’Kami tengah melakukan pendalaman. Yang bersangkutan sekarang berada di rumah detensi imigrasi. Kami juga sudah menghubungi kedutaan untuk memastikan pria tersebut merupakan warga negara India,’’ pungkasnya.