JATIMTIMES - Sebanyak kurang lebih 100 orang warga Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (1/3/2022).
Kedatangan sekelompok masyarakat Desa itu, bermaksud untuk mengawal jalannya mediasi atas perkara tanah pasar Desa yang disengketakan oleh ahli warisnya.
Baca Juga : KPK Periksa 4 Saksi di Tulungagung, Praktisi Hukum: Akan Muncul Tersangka Baru
Salah satu warga Desa Joho Harsono mengatakan, masyarakat Desa Joho yang ikut datang ke PN Tulungagung berjumlah sekitar 100 orang. Namun kedatangannya ke PN tidak membuahkan hasil, karena mediasi perkara sengketa tanah pasar Desa ditunda minggu depan.
"Mediasi hari ini ditunda Minggu depan. Dan Minggu Depan kami juga akan datang kembali," kata Harsono di halaman kantor PN Tulungagung, Selasa (1/3/2022) siang.
Secara detail, Harsono tidak mau menjelaskan terkait dengan sengketa tanah pasar desa itu. Namun secara umum bahwa tanah yang disengkatakan itu sudah lama digunakan untuk pasar desa, dan baru-baru ini digugat oleh ahli waris dari pemilik tanah itu.
"Untuk detailnya langsung ke Pak Kades saja, karena kalau saya jawab nanti takut salah," tutupnya.
Baca Juga : Melalui Diversifikasi Pangan, Bupati Jember: Kenyang Tidak Harus Makan Nasi
Sementara itu, Kepala Desa Joho Achmad Nurroini saat dikonfirmasi belum memberikan respons secara detail. Dalam pesan whatsappnya, ia hanya menjawab pesan singkat bahwa dirinya masih melakukan pelayanan.
Sebelumnya telah dikabarkan pada Selasa (22/2/2022) telah berlangsung sidang gugatan nomor 12.Pdt.G/2022 atas nama Saji dan kawan-kawan Kepada Pemerintahan Desa joho c.q. Kepala Desa Joho, Camat Kalidawir dan BPN Tulungagung sebagai tergugat.