free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

KPK Periksa 4 Saksi di Tulungagung, Praktisi Hukum: Akan Muncul Tersangka Baru

Penulis : Anang Basso - Editor : Pipit Anggraeni

01 - Mar - 2022, 22:48

Placeholder
Ilustrasi, net

JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi terkait kasus dugaan suap di Kabupaten Tulungagung. Mereka ialah Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim, mantan wakil ketua Agus Budiarto, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Tulungagung Sukarji, Kadis PUPR Tulungagung Sutrisno, dan pihak swasta Sony Sandra, Selasa (01/03/2022).

Dari keterangan yang disampaikan pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, keempat saksi ini diperiksa di Mapolres Tulungagung oleh penyidik KPK. "Hari ini (1/3) pemeriksaan saksi TPK terkait proyek pekerjaan pemda Kabupaten Tulungagung," kata Ali Fikri. Namun KPK belum menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan kepada para saksi tersebut.

Baca Juga : Kenaikan Harga Daging Sapi Tak Banyak Berpengaruh di Tulungagung, Ternyata ini Sebabnya

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto kepada awak media juga telah membenarkan pihaknya diminta menyediakan tempat untuk pemeriksaan sejumlah saksi itu.

Terpisah, Praktisi hukum dari Universitas Bhineka (UBHI) Tulungagung, Andreas Andri Djatmiko mengatakan, pemanggilan saksi dalam kasus ini kuat dugaan terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan Ketua DPRD, Supriyono.

"Jadi ini sepertinya antara kasus yang melibatkan mantan bupati SM dan mantan ketua DPRD SPR saling terkait," kata pengacara yang akrab dipanggil AA Djatmiko ini.

Menurutnya, dari berbagai sumber berita, pemanggilan Wakil Ketua DPRD merupakan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan Pemda Kabupaten Tulungagung.

"Artinya bahwa jika pertanyaannya makin jelas siapa tersangka selanjutnya atau justru makin menjadikan kasus ini segera ada titik finalnya, kedua-duannya sangat dimungkinkan berkorelasi," ujarnya.

Ditegaskan AA Djatmiko, penerimaan gratifikasi yang berkembang juga diduga terkait proyek yang menyeret SM dan SPR menjadi pesakitan di komisi antirasuah itu.

Baca Juga : Angelina Sondakh Akan Hirup Udara Bebas Bulan Depan, Ini Agenda yang Sudah Disiapkan

"Tidak ada gratifikasi tanpa proyek, begitu juga sebaliknya tidak ada proyek,tidak akan ada gratikasi," ungkapnya.

Sambil menunggu hasil pemeriksaan saksi yang sedang berjalan, AA Djatmiko menduga akan tersangka baru yang ditetapkan dalam waktu yang tidak akan lama lagi.

"Kesimpulannya pengembangan kasus korupsi di Tulungagung terkait proyek pekerjaan Pemda yang memunculkan tersangka baru," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Pipit Anggraeni