free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Status Tersangka Nurhayati Pelapor Korupsi Kades di Cirebon Tak Dilanjutkan

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

27 - Feb - 2022, 17:08

Placeholder
Nurhayati, wanita laporkan kasus korupsi malah jadi tersangka. (Foto: Screenshot)

JATIMTIMES - Status tersangka seorang wanita bernama Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi dana APBDes oleh Kades di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) tak dilanjutkan. Hal itu disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud Md. 

Mahfud mengatakan pihaknya akan menghentikan status tersangka Nurhayati. Ia mengatakan saat ini tengah menyiapkan formula yuridis untuk menghentikan status tersangka tersebut. 

Baca Juga : Antisipasi Praktik Mafia Tanah, Kejari Kota Batu Bentuk Tim Pemberantasan

"Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," tulis Mahfud melalui akun Twitternya, Minggu (27/2/2022). 

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan Nurhayati tidak perlu lagi datang ke Kemenko Polhukam. Sebab, Kemenko Polhukam bersama polisi dan jaksa telah membahas kasus tersebut, 

"Terkait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kem-Polhukam. Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan," lanjut Mahfud.

Seperti diketahui, Nurhayati sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes. Padahal Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus itu.

Penetapan tersangka Nurhayati itu bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jabar. Nurhayati saat itu menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu.

Kades Citemu Supriyadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Nurhayati menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Baca Juga : DPC Gekrafs Malang 2022-2025 Resmi Dilantik, Siap Wujudkan Semangat Terbuka Kolaboratif

Polres Cirebon Kota diketahui menangani dugaan kasus korupsi ini. Kemudian berkas penyidikan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.

Namun, pada 23 November 2021, kejaksaan dan penyidik menggelar ekspose dugaan kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu. Hasil ekspose antara kejaksaan dan polisi menyimpulkan untuk dilakukan pendalaman.

Kemudian, setelah ekspose pada 2 Desember 2021, Kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan bahwa Nurhayati sebagai tersangka.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni