free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sebelum Direalisasikan Jadi Jalan Alternatif, Pemkab Malang Akan Pastikan Status Akses Bekas Rel

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

27 - Feb - 2022, 01:13

Placeholder
Wabup Malang Didik Gatot Subroto.(Foto:Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih akan memastikan terlebih dahulu status akses bekas rel yang rencananya bakal dijadikan jalan alternatif baru menuju Kecamatan Kepanjen. Berdasarkan informasi yang dihimpun, akses jalan itu sendiri melewati 3 desa di Kecamatan Kepanjen. Yakni Desa Curungrejo, Jatirejoyoso dan Sukoraharjo. 

Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto mengatakan, melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang pihaknya ingin memastikan terlebih dulu status lahan bekas rel kereta api tersebut.

Baca Juga : Kisah Korban Curanmor Temukan Motornya di Group Jual Beli Daring

Meskipun telah diketahui akses bekas rel kereta tersebut adalah milik PG Kebonagung, namun dari data yang ada, pihak PG Kebonagung sendiri sudah menyerahkan aset tersebut ke Pemkab Malang.

"Memang sudah terkonfirmasi ada arsip yang  diserahkan oleh PG Kebonagung beberapa tahun lalu. Tapi kita ingin pastikan dulu dari sisi legalitasnya seperti apa. Karena jika sudah legal kan nantinya jadi aset Pemkab Malang," ujar Didik.

Meskipun sudah menjadi aset Pemkab Malang, masih ada beberapa kajian yang harus dilakukan sebelum akses tersebut direalisasikan dan dibangun menjadi jalan alternatif baru. Terutama soal kelayakan kondisi jalan tersebut, terkait ukuran panjang dan lebar jalan. 

"Ya ini masih butuh waktu jika memang terealisasi maka akan kita programkan ke depannya. Sisi keuntungannya ya bisa menjadi salah satu alternatif jalan ke Kepanjen," terang Didik 

Sementara itu, Camat Kepanjen Eko Margianto mengatakan, jika hal tersebut direalisasikan, juga diperkirakan dapat berguna untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas yang kerap terjadi di wilayah menuju Kepanjen. Di mana menurutnya, beberapa kali waktu, hal tersebut juga kerap ditemui. 

Baca Juga : Jelang Berlakunya Inpres 1/2022, BPJS Kesehatan Berikan Penjelasan Proses Jual Beli Tanah

"Kalau bagi kami memang dinamika, seiring majunya pembangunan di Kabupaten Malang ya, terutama di Kepanjen sebagai ibukota dan itu (macet) tidak bisa kita pungkiri," ujar Eko. 

Mengatasi hal tersebut, Eko menjelaskan bahwa di wilayah Kecamatan Kepanjen ada akses jalan yang kemungkinan bisa dijadikan sebagai jalan alternatif. Akses tersebut melintasi 3 desa di Kepanjen. Yakni Curungrejo, Sukoraharjo dan Jatirejoyoso. 

"Sebenarnya mulai dari Pakisaji dan Kepanjen itu ada jalan bekas rel kereta api yang sudah gak digunakan lagi dan sudah diserahkan dan menjadi aset milik Pemkab Malang. Di wilayah Kepanjen akses tersebut melintasi wilayah Curungrejo , Jatirejoyoso hingga Sukoraharjo," terang Eko.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana