JATIMTIMES - Menjelang berlakunya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 1 Maret 2022 mendatang, pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Malang memberikan penjelasan mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat wajib untuk melakukan jual beli tanah.
Kepala BPJS Cabang Malang dr Dina Diana Permata menyampaikan, saat ini BPJS Kesehatan sedang gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, salah satunya melalui media massa.
Baca Juga : Rektor Unisma Lakukan Kunker, Dorong Pengembangan SDM di Bawean
Hal itu dilakukan agar masyarakat lebih memahami regulasi yang ada, terkait salah satu syarat wajib melakukan aktivitas jual beli tanah dengan menyertakan tanda kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Jika status peserta JKN aktif bisa langsung dilanjutkan prosesnya oleh petugas. Jika belum terdaftar sebagai peserta JKN, maka nanti diarahkan untuk melakukan pendaftaran peserta JKN," ungkap Dina kepada JatimTIMES.com.
Untuk yang telah mendaftar sebagai peserta JKN baru, nantinya bukti pemohon melakukan pendaftaran sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri dapat menampilkan Virtual Account miliknya sebagai bukti pendaftaran kepesertaan JKN.
Sedangkan untuk peserta JKN yang terdaftar tapi tidak aktif karena menunggak iuran, maka diarahkan untuk melakukan pembayaran tunggakan iuran terlebih dahulu. Jika hal itu terlalu berat, pemohon dapat melakukan pengajuan pada program cicilan.
"Kebetulan di BPJS ini ada program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap), jadi nanti peserta ini bisa membayarkan tunggakannya dengan program cicilan yang memiliki jangka waktu cicilan maksimal 12 bulan dan masa tunggakan minimal 4 hingga 24 bulan," terang Dina.
Kemudian, jika kepesertaan JKN tidak aktif dikarenakan masalah kepesertaan, pemohon diimbau agar segera menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui care center 165, Chika BPJS Kesehatan atau layanan BPJS Kesehatan lainnya.
Untuk diketahui, dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, tambahan persyaratan kepesertaan JKN hanya diterapkan untuk layanan peralihan Akta Jual Beli (AJB) dan dikenakan bagi pembeli, bukan penjual.
Pihaknya menjelaskan, untuk pemohon kepesertaan JKN dari badan usaha, hanya perlu melampirkan salah satu bukti kepesertaan JKN dari pemilik badan usaha. Sedangkan untuk pemohon dari Warga Negara Asing (WNA), sesuai dengan ketentuan yakni sudah bekerja minimal enam bulan, baru dikenakan persyaratan kepesertaan JKN.
Dina menyebutkan, bagi yang belum memiliki kepesertaan JKN namun telah berproses AJB, maka akan ada diskresi khusus. Diketahui memang ada perbedaan Service Level Agreement (SLA) atau masa tunggu untuk kepengurusan JKN dengan AJB. JKN baru bisa membayarkan iurannya setelah 14 hari pasca pendaftaran, sementara AJB prosesnya hanya lima hari.
"Jika dia saat proses AJB baru mendaftar, maka dia cukup menunjukkan bukti pendaftaran JKN berupa Virtual Account. Nanti proses di BPN bisa tetap berjalan dan si peserta tinggal menunggu SLA pembayaran pertama di hari ke-14," jelas Dina.
Baca Juga : Hebat, Bocah Kelas 1 SD di Tulungagung Borong Juara di Kejuaran Wushu Piala Gubernur Jateng
Meskipun akan diterapkan secara efektif pada 1 Maret 2022, hingga kini pihaknya belum mencatat adanya kenaikan signifikan pendaftaran kepesertaan JKN dari masyarakat. Menurutnya, hal itu dikarenakan orang-orang yang mengurus AJB juga tidak banyak.
"Sepertinya rata-rata yang mengurus AJB ini mungkin orang-orang yang sudah terdaftar sebelumnya. Kita sambil evaluasi, sambil berjalan," kata Dina.
Sementara itu, pihaknya juga membeberkan tingkat kepesertaan JKN di masing-masing wilayah di Malang Raya. Khusus untuk Kota Malang dan Kota Batu capaiannya sudah mencapai lebih dari 95 persen.
Di mana, dari 868 ribu jiwa masyarakat Kota Malang setidaknya sebanyak 866 ribu masyarakatnya sudah menjadi peserta JKN. Lalu untuk Kota Batu sebanyak 210 ribu jiwa masyarakatnya dari total 215 ribu jiwa sudah menjadi peserta JKN.
Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Malang capaiannya masih cukup rendah dan perbedaannya dengan dua wilayah sebelumnya juga cukup jauh. Yakni dari total 2,6 juta jiwa masyarakat Kabupaten Malang, baru 1,8 juta jiwa penduduknya yang sudah menjadi peserta JKN.
Lebih lanjut, ketika disinggung harapan dan target ke depan untuk tiga wilayah di Malang Raya, Dina menegaskan bahwa pihaknya menginginkan capaian 100 persen.
"Tujuannya agar semua penduduk warga itu ketika membutuhkan layanan kesehatan tidak yang 'ujug-ujug' butuh, lalu bingung penjaminannya terus kita yang repot. Makanya kita sangat mengharapkan komitmen dari Pemerintah Daerah," pungkas Dina.