JATIMTIMES – Masih ingat kasus pembunuhan terhadap Galau Wahyu Utama (18), mahasiswa jurusan Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Universitas Jember (Unej) asal Binakal, Nangkaan, Bondowoso, yang mayatnya dibakar 9 tahun silam? Ternyata motif ARH (pelaku utama) adalah menguasai kendaraan mobil Honda Jazz milik korban.
ARH mengaku nekat membunuh Wahyu karena diejek oleh calon mertuanya. ARH kesal dikatakan tidak memiliki apa-apa tapi berniat menikahi anaknya.
Baca Juga : Misteri Pembunuhan Mahasiswa Asal Bondowoso 9 Tahun Silam, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
“Hasil pemeriksaan, antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Jadi, pelaku murni ingin menguasai harta korban berupa mobil dikarenakan pelaku diejek oleh calon mertuanya yang disebut tidak memiliki mobil,” ujar Kapolres Jember AKBP. Herry Purnomo, Kamis (24/2/2022).
Menurut kapolres, cara pelaku mencari korban adalah dengan cara pura-pura membeli rumah yang ditempati korban. Dari situ, pelaku berkeyakinan si penjual rumah memiliki mobil. Sehingga begitu melihat ada rumah dijual dan terpampang nomor telepon yang dihubungi, pelaku mulai melancarkan aksinya.
“Saat itu, pelaku mencari sasaran rumah dijual di daerah Kepatihan. Setelah melihat ada rumah dijual, pelaku menghubungi pemilik rumah yang nomornya tertera di papan. Diketahui yang mengangkat adalah paman korban dan menyerahkan nomor telepon korban untuk dihubungi pelaku karena yang mengurusi penjualan adalah keponakannya,” beber kapolres.
Kemudian pelaku menghubungi korban Wahyu dan janjian untuk bertemu di rumah yang hendak dijual. Saat itu pelaku menyatakan kepada korban bahwa yang akan membeli rumah adalah bosnya. Karena itu, pelaku ARH dan temannya mengajak korban untuk keluar rumah menemui bosnya.
Saat di perjalanan itulah, aksi pelaku untuk menguasai harta korban berupa mobil Honda Jazz dilakukan. ARH yang duduk di belakang mencekik korban yang sedang menyetir menggunakan lengannya dan dibantu oleh MR yang duduk di samping korban. "Korban terkulai lemas,” jlentreh kapolres.
Ketika korban tak berdaya, kedua pelaku menurunkan korban dan membawa ke lahan kosong untuk dihabisi. Tangan ARH diikat dan disiram bensin untuk selanjutnya dibakar.
Usai membakar korban, pelaku pulang ke rumahnya dan membawa kendaraan korban. Namun, mobil milik korban tidak lantas digunakan untuk ditunjukkan kepada calon mertuanya. Mobil itu hanya ditaruh di garasi dan ditutupi selimut mobil.
Baca Juga : Orasi 100 Hari Wabup Tulungagung, AMTI: Wabup Ben Cah-cah ae
“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku tidak langsung pergi untuk menghilangkan jejak, tapi menyembunyikan mobil korban di rumahnya. Pelaku sendiri tidak ke mana-mana sampai tahun 2015. Baru pada tahun 2015 pelaku pergi ke Bali untuk bekerja menjadi terapis hingga akhirnya Senin kemarin tertangkap,” ujar kapolres.
Sementara, ARH saat ditanya mengenai aksi nekat menghabisi korban mengaku dirinya merasa panik begitu melihat korban melakukan perlawanan. Sehingga dia semakin menekan lengannya ke leher korban sampai korban lemas tidak berdaya.
“Saya tidak bermaksud membunuhnya. Cuma karena korban melawan, akhirnya saya semakin menekan lengan dengan cara memiting leher korban sampai akhirnya korban lemas. Karena takut, kami bawa korban muter-muter sebelum akhirnya kami membeli bensin untuk membakar korban,” beber ARH di hadapan polisi.
Atas perbuatannya, ARH dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Subsider Pasal 339 KUHP dan 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. “Pelaku kami jerat dengan pasal 340, 339 dan 365. Ancamannya penjara seumur hidup,” pungkas kapolres.