JATIMTIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per tanggal 6 Januari 2022 lalu.
Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut terdapat beberapa hal penting yang diatur di dalamnya. Salah satunya pada poin Nomor 25 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk memastikan bahwa para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Baca Juga : Ini Penjelasan BPJS Kesehatan soal Inpres Nomor 1 Tahun 2022
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi petikan pada Inpres Nomor 1 Tahun 2022 poin nomor 25.
Selain itu, Jokowi juga meminta untuk seluruh jajaran kepolisian dapat melakukan penegakan hukum kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara yang hingga kini masih belum menjalankan kepatuhan terhadap pembayaran iuran kepesertaan Program JKN.
Sementara itu, menanggapi dengan adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur bahwa khususnya pemohon SIM dan STNK harus sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan, Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppy Anggi Khrisna mengaku bahwa terkait hal tersebut, pihaknya masih menunggu peraturan lebih lanjut.
"Belum ada (sosialisasi kepada masyarakat), kami masih menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah dulu," ungkap Yoppy, Selasa (22/2/2022).
Perwira dengan satu melati di pundaknya ini menuturkan, jika nantinya telah terbit peraturan lebih lanjut dari pemerintah, pihaknya akan segera melakukan penyesuaian terhadap layanan bagi masyarakat dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara masif.
Pihaknya juga mengaku, hingga saat ini belum mengetahui terkait aturan secara detail mengenai penerapan kewajiban kepesertaan pemohon SIM dan STNK yang harus merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
Baca Juga : Diprediksi Jadi Pj Bupati pada 2023, Kursi Sekda Bondowoso Jadi Rebutan 11 ASN dari 3 Kabupaten
"Jadi, kami belum tahu apa yang perlu disiapkan, (nantinya) setelah ada aturan baru, barulah kami bisa siapkan keperluan sesuai aturan baru tersebut," pungkas Yoppy.
Sebagai informasi, selain pengajuan permohonan SIM, STNK dan SKCK yang masyarakatnya diharuskan sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan, terdapat beberapa layanan publik lainnya yang menerapkan aturan serupa berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Di antaranya, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat transaksi jual beli tanah; pendaftaran haji dan umrah; pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR); pengajuan kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik; petani penerima program kementerian; dan nelayan penerima program kementerian.