JATIMTIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hari ini, Selasa (22/2/2022). Program tersebut untuk mereka yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Awalnya, Kementerian Ketenagakerjaan merevisi manfaat klaim penuh JHT (Jaminan Hari Tua). Dalam revisi tersebut, dana JHT hanya bisa dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat tetap. Namun, ada program JKP bagi pekerja yang di-PHK.
Baca Juga : Miliki Kartu BPJS sebagai Syarat Mutlak Pengurusan Sertifikat Tanah
Tetapi, karena besarnya arus penolakan, Jokowi lantas memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk merevisi kembali aturan tersebut.
Melanjutkan perintah Jokowi, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya akan menerbitkan peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) baru terkait JHT. Hal ini dimaksudkan untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Meski aturan JHT akan direvisi, program JKP bakal terus dilanjutkan. Lantas, apa itu JKP dan apa saja manfaatnya?
JKP adalah program yang khusus didesain untuk melindungi pekerja yang terkena PHK. Walau tidak dipungut iuran lebih, pekerja dan pemberi kerja disyaratkan harus rajin membayar iuran program jaminan sosial lainnya.
Untuk bisa mendapat manfaat JKP, karyawan perusahaan harus terdaftar ke seluruh program jaminan sosial lainnya. Yakni JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sementara, usaha mikro dan kecil disyaratkan untuk mendaftarkan karyawannya ke program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
Manfaat yang ditawarkan JKP antara lain uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai akan diberikan selama 6 bulan setara 45 persen gaji untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.
Terdapat pula 5 syarat lain yang harus dipenuhi peserta untuk mendapatkan manfaat JKP ini.
Baca Juga : Kasus Aktif Covid-19 di Kota Batu 70 Persen Miliki Komorbid
1. Peserta terkena PHK, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
2. Penerima manfaat harus bersedia bekerja kembali. Jika tidak berniat kembali bekerja, maka tidak akan mendapatkan manfaat JKP.
3. Penerima manfaat harus membayar iuran minimal 12 bulan selama 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terkena PHK.
4. PHK terhadap pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT.
5. Masa pembayaran iuran 6 bulan berturut-turut diperhitungkan dalam masa iur paling singkat 12 bulan bulan dalam 24 bulan.