free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Miliki Kartu BPJS sebagai Syarat Mutlak Pengurusan Sertifikat Tanah

Penulis : Muhammad Nasir - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Feb - 2022, 05:02

Placeholder
Drs Andri Satriyo.SH.MM PLT Badan Pertanahan Kabupaten Madiun

JATIMTIMES - Kabar mengejutkan  terkait  informasi untuk masyarakat yang harus memiliki kartu BPJS dalam pengurusan sertifikat tanah santer beredar di media sosial.

Dalam infonya menyebutkan bahwa mulai 1 Maret 2022 mendatang, proses jual-beli tanah harus melampirkan foto copy kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga : Taman Kota Kembali Dibuka, Pengunjung Wajib Taat Prokes

 

Saat dikonfirmasi kepada PLT Badan Pertanahan Kabupaten Madiun di kantornya, Drs Andri Satriyo.SH.MM membenarkan adanya peraturan tersebut.

Dia menjelaskan bahwa masyarakat yang melakukan pengurusan permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah harus menyertakan foto kopi kartu peserta BPJS Kesehatan .

"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena Jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," tegasnya.

Ketentuan tersebut mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022, tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Inpres No. 1 tahun 2022 itu, Presiden menginstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Salah satu kementerian yang diinstruksikan adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang, yang isi ketentuan instruksinya berdasarkan diktum kedua angka 17 adalah sebagai berikut:

Baca Juga : Kasus Aktif Covid-19 di Kota Batu 70 Persen Miliki Komorbid

 

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

Andri juga menambahkan bahwa hal ini sesuai surat Dirjen PHPT Kementrian ATR/BPN nomor HR.02/153-400/II/2022.

“Berdasarkan pada Surat Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN nomor HR.02/153-400/II/2022 disampaikan bahwa setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan (Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” pungkas Andri


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Nasir

Editor

Sri Kurnia Mahiruni