JATIMTIMES - Sebanyak 2.700 bidang tanah di Desa Tumpukrenteng Kecamatan Turen bakal segera bersertifikat. Proses sertifikasi tersebut rencananya akan difasilitasi melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Kepala Desa Tumpukrenteng Helmiawan Khodidi mengatakan, hal tersebut perlu untuk dilakukan. Mengingat jika ada permasalahan soal tanah, keabsahan dan kepastian hukum terkait tanah yang bersangkutan kerap menjadi kendala.
Baca Juga : Dikabarkan Wilayahnya Dilalui Tol, Ramai-Ramai Batalkan Penjualan Lahan di Tulungagung
"Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti hak kepemilikan," ujar pria yang akrab disapa Didik ini.
Didik mengatakan, dari 2.700 bidang tanah tersebut, saat ini sudah ada sekitar 1.700 orang yang mendaftarkan bidang tanahnya. Sedangkan sisanya, masih ada sekitar 1.053 orang masih sedang dalam proses, hingga penyelesaian pada bulan Maret 2022 mendatang.
"Ada sekitar 1.700 orang yang sudah daftar, itu saat sosialisasi pendaftaran PTSL oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) lalu," imbuh Didik.
Dirinya berharap bahwa dengan terbitnya sertifikat tanah tersebut, kedepannya tidak akan ada lagi penyelesaian permasalahan tanah yang menyita waktu cukup panjang. Sebab dengan terbitnya sertifikat itu, keabsahan dokumen tanah juga telah memiliki kepastian hukum.
"Karena keabsahan dokumen tanah sudah disahkan oleh BPN, sehingga bisa menciptakan iklim yang lebih kondusif," tegas Didik.
Baca Juga : Bertemu Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Menko Airlangga Minta Doa Agar Pandemi Segera Berakhir
Selain itu menurutnya, juga diharapkan agar permasalahan yang terjadi tidak berbuntut terlalu panjang. Sebab, dari permasalahan yang sudah pernah terjadi sebelumnya, dalam sebuah permasalahan tanah, biasanya terjadi di dalam hubungan keluarga, dan berlanjut hingga ke anak dan cucu.
Di sisi lain, menurutnya Program PTSL bersubsidi ini dinilai sangat menguntungkan warga. Terutama bagi warga yang menjadi pelaku usaha. Baik usaha mikro ataupun makro.
"Apabila mereka membutuhkan modal untuk pengembangan usaha, sertifikat itu juga bisa sebagai persyaratan untuk mengakses pinjaman dana diperbankan," pungkas Didik.