free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kontroversi HGB, Plt Bupati Sidoarjo Benarkan 656 Ha Dimiliki Dua Perusahaan

Penulis : Nur Hidayah - Editor : Dede Nana

23 - Jan - 2025, 18:25

Placeholder
Salah satu nelayan menunjukkan keberadaan patok di laut Desa Segoro Tambak.

JATIMTIMES – Lokasi Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektar ditemukan berada di laut Desa Segoro Tambak, Sidoarjo masih menjadi kontroversi. Penemuan HGB tersebut di laut Sidoarjo terjadi setelah publik riuh akan keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang yang memiliki HGB.

Padahal, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Perda Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 menetapkan area laut Sidoarjo termasuk dalam zonasi perikanan. Selain itu, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2023 mengatur, tidak seharusnya ada HGB di laut yang merupakan kewenangan Pemprov Jawa Timur.

Baca Juga : Pj Gubernur Jatim Serahkan SPT Plt Bupati Situbondo Kepada Khoirani

Area tersebut menarik perhatian karena berada di kawasan yang hanya dapat diakses melalui jalur perairan. Untuk menuju ke sana, ditempuh menggunakan perahu nelayan. Membutuhkan waktu satu jam untuk sampai di lokasi. 

Salah satu nelayan, Heri membenarkan keberadaan patok di laut Desa Segoro Tambak. Namun, ia mengaku tidak mengetahui siapa pemilik dari kawasan yang memiliki HGB tersebut.

"Kalau laut ini ada patok memang iya, tapi untuk pemiliknya saya tidak tahu," ucapnya saat ditemui dilokasi pada Kamis (23/1/2025). 

Menurutnya, patok-patok di lokasi itu sebenarnya sudah ada sejak sekitar 20 tahun yang lalu. Hanya saja, patok lama telah rusak dan kemudian diganti dengan patok baru. "Patok yang baru, diganti sekitar lima tahunan yang lalu," katanya. 

Keberadaan patok tersebut menjadi kontroversi. Karena, sejak 2010, MK sudah membatalkan status kepemilikan lahan di atas laut. Heri mengungkapkan, jika di laut tersebut mempunyai banyak kekayaan alam, seperti kerang. Selain itu, di situ juga terdapat proses alam yang membuat laut menjadi daratan. 

"Kalau 40 tahunan yang lalu memang iya, kalau sekarang belum ada, karena memang prosesnya sangat panjang," ujarnya. 

"Untuk patok-patok itu (sambil menunjukkan patok) tujuannya mungkin untuk tambak, karena pantai ini masih dangkal, saya rasa masih sulit dalam waktu dekat," imbuhnya. 

Baca Juga : Bupati Malang Bina Pengelola Pariwisata, Ajak Agen Travel Kenalkan Potensi Wisata

Sementara itu, Plt Bupati Sidoarjo Subandi menjelaskan kawasan di blok lima telah berubah menjadi area tambak. Meskipun sudah atas nama PT, pengelolaannya masih dilakukan oleh masyarakat. 

"Sudah saya sampaikan ke masyarakat, kalau wilayah tersebut belum dibebaskan tapi sudah disertifikatkan atas nama PT sejak tahun 1996," katanya. 

"Yang lainnya masih berupa tambak dan belum ada penguasaan, tentunya HGB, yang tiga sudah berupa tambak dan dua masih berupa laut," imbuhnya. 

Subandi menjelaskan, laut Sidoarjo merupakan daerah lumpur. Jadi setiap tiga tahun, daratan Kota Delta selalu bertambah. "Ini tadi airnya naik, kalau lagi turun pasti terlihat daratannya," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan hak guna bangunan laut sidoarjo pagar laut



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nur Hidayah

Editor

Dede Nana