free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Ada Jual Beli HPL di Gunung Sadeng, Sekda: Saya Perintahkan Satpol PP dan Disperindag untuk Bertindak

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - Feb - 2022, 00:33

Placeholder
Sekda Pemkab Jember Ir. Mirfano (foto: dokumen/ JemberTIMES)

JATIMTIMES – Keberadaan Gunung Sadeng di Kecamatan Puger yang memiliki banyak kandungan batu mineral di dalamnya, seperti galian C batu kapur dan galian B batu mangaan, ternyata tidak hanya meleset dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang diharapkan Pemkab Jember sebesar 300 M.

Lebih dari itu, ada temuan lain yang menjadi perhatian Pemkab Jember, yakni adanya dugaan jual beli Hak Pengelolaan Lahan (HPL), dimana ada lahan yang dicaplok pengusaha lain, ada tambang mangaan ilegal, serta adanya kantor perusahaan yang mirip gubuk.

Baca Juga : Disperindag Upayakan Atasi Kelangkaan, Berapa Kebutuhan Minyak Goreng Per Hari di Tulungagung?

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Pemkab Jember Ir. Mirfano saat rapat dengan pengusaha tambang galian C. "Dalam rapat dengan pengusaha tambang galian C serta ada laporan yang masuk ke kami, yang jelas ada beberapa fenomena yang menjadi perhatian kita. Antara lain, ada dugaan jual beli hak pengelolaan lahan atau HPL, ada lahan yang dicaplok pengusaha lain, ada tambang mangaan ilegal, serta ada kantor yang kayak gubuk," kata Sekda Mirfano.

Mirfano menerangkan, sebenarnya tidak boleh ada jual beli Hak Pengelolaan Lahan di Gunung Sadeng. Untuk adanya lahan yang dicaplok oleh pengusaha lain, Pemkab minta yang bersangkutan agar melaporkan secara resmi.

"Untuk adanya penambangan mangaan secara ilegal, saya perintahkan pada Kepala Satpol PP dan Kepala Disperindag untuk segera melakukan langkah-langkah kongkrit, sebab yang kita tahu pihak Kementerian ESDM belum pernah ada perizinan tambang mangaan," katanya.

Sementara untuk adanya kantor yang mirip gubuk, hal itu kata dia sangat tidak representatif. "Padahal azas nyata kesungguhan kualitas perusahaan dalam mengelola barang milik daerah, adalah ketersediaan kantor dan gudang, ketersediaan peralatan pertambangan sebagai usaha padat modal dan padat karya, serta jumlah tenaga kerja simetris dengan luasan pengelolaan lahan," terangnya.

Gunung Sadeng sendiri yang memiliki luas 190 hektar sudah tersertifikat atas nama Pemkab Jember pada tahun 2013, dan diharapkan bisa memberikan kontribusi PAD, namun keberadaanya seakan menjadi bancakan para investor alias cukong yang tidak berkontribusi terhadap PAD.

Baca Juga : Di Kegiatan J-HUR, Pelaku UKM Wadul Bupati Jember

Bahkan undangan kedua untuk pengusaha tambang yang dilakukan Pemkab Jember, masih ada beberapa pengusaha yang ‘membandel’ dengan tidak menghadiri undangan tersebut.

"Kami masih berprasangka baik pada 7 perusahaan yang tidak hadir, mungkin mereka masih memperbaiki proposalnya. Selanjutnya 7 perusahaan tambang akan kita undang kembali dalam waktu dekat," pungkasnya.

Ketujuh perusahaan yang absen tersebut antara lain, CV Karya Nusantara, CV Dwijoyo Utomo, CV Susanti Megah Perkasa, CV Ikhsan Tunggal Raya, PT Imasco Tambang Raya, PT Imasco Pasific Mineral, PT Indoline Mitra Prima Utama, dan PT Nugraha Agung Perkasa. (*)


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni