free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ngaku Intel Berpangkat Serma, Pria Bojonegoro Tipu Perempuan Tuban Rp 90 Juta

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : Yunan Helmy

17 - Feb - 2022, 17:51

Placeholder
Tersangka D, Intel gadungan saat di Polres Tuban (17/02/2022). (Foto istimewa For Jatim TIMES)

JATIMTIMES - Unit Reskrim Polsek Parengan, Polres Tuban, menangkap seorang pria berinisial B (38), asal Ngasem, Bojonegoro. Tersangka mengakui sebagai agen intel Bojonegoro-Tuban berpangkat sersan mayor (serma). Tersangka juga menipu seorang perempuan pemilik toko berinisial TS (40), asal Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. 

Kapolsek Parengan AKP Gunadi menjelaskan, pelaku D membujuk dengan tipu muslihat dan karangan perkataan bohong kepada korban. D mengaku  intel Bojonegoro-Tuban.  Tersangka juga menjanjikan akan menikahi serta membelikan rumah dan mobil untuk TS.

Baca Juga : Sidang Perdana Kasus SMA SPI Kota Batu Digelar Tertutup, JEP Dituntut Empat Dakwaan Alternatif

Sang Intel gadungan juga merayu TS untuk mengeluarkan uang buat proyek pembangunan yang sedang dikerjakan. Pelaku mengajak join atau bekerja sama pernambahan modal proyek pembangunan yang digarap pelaku. 

"Bermula mengajak join modal untuk proyek pembangunan, korban menyerahkan uang dengan nilai Rp 90 juta," imbuh kapolsek.

Namun oleh tersangka D, uang dari TS  untuk kebutuhan sendiri. Akhirnya, korban meminta kepada tersangka untuk mengembalikan uang. Tetapi tersangka selalu mengelak. 

"karena uang telah habis, maka pelapor merasa tertipu dan korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Parengan," sambungnya. 

Selanjutnya, petualangan sang Intel gadungan berakhir setelah diamankan kepolisian untuk diperiksa. Sejumlah barang bukti juga diamankan. Di antaranya, satu unit sepeda motor merek Honda Vario-125, 2 ponsel, 1 tas slempang beserta jaket, dan juga dompet kartu ATM milik pelaku. 

Baca Juga : Pembunuh Janda Gresik Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacara: Dakwaan JPU Hanya Asumsi

Kini tersangka D harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melawan hukum dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang pidana penipuan. 

"Setelah pemberkasan selesai, kita koordinasi Satreskrim Polres Tuban untuk pelimpahan penanganan perkara. Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang pidana penipuan," tutup Kapolsek Parengan AKP Gunadi. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

Yunan Helmy