free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pembunuh Janda Gresik Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacara: Dakwaan JPU Hanya Asumsi

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Pipit Anggraeni

17 - Feb - 2022, 03:14

Placeholder
Terdakwa Abdullah Musyafak ketika mengikuti sidang online di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (16/2/2022). (Foto : Syaifuddin Anam/GresikTime)

JATIMTIMES - Sidang perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa Abdullah Musyafak kembali digelar di Pengadilan Negeri Gresik, dengan agenda nota pembelaan, Rabu (16/2/2022).

Usai persidangan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa dari Posbakum YLBH Fajar Trilaksana meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga : Tips Buat Nasi Goreng Tetap Merah Tanpa Saus dan Tahan Lama, Ini Rahasianya

Pasalnya, dakwaan JPU dianggap hanya asumsi. Dalam fakta persidangan tidak ada saksi maupun bukti materiil. Seperti tidak ditemukan sidik jari terdakwa di lokasi terjadinya pembunuhan, termasuk pada mayat korban.

"Tidak ada saksi yang melihat dan mengetahui perbuatan terdakwa. Kapan, di mana dan dengan cara apa terdakwa melakukan perbuatannya," kata PH terdakwa Rudi Suprayitno saat persidangan.

Bahkan, dalil-dalil dalam dakwaan dan tuntutan terdakwa tidak cukup kuat. Sehingga terdapat keragu-raguan bagi Majelis Hakim. Apakah terdakwa salah atau benar.

"Maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa. Yaitu, dibebaskan dari dakwaan," imbuh Rudi Suprayitno didampingi Agus Junaedi dan Herman Sakti Iman.

Atas dasar itulah, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Fitra Dewi Nasution untuk menjatuhkan putusan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU. Kemudian, mengembalikan terdakwa pada harkat dan martabat serta nama baiknya.

Baca Juga : Program Diagram, Sarana Komunikasi, Koordinasi dan kolaborasi Polisi dengan Mahasiswa di Tulungagung

Seperti diketahui, terdakwa Abdullah Musyafak diseret ke persidangan karena diduga membunuh Erni Kristianah warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik pada Juli 2021.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa telah dituntut dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Pipit Anggraeni