JATIMTIMES - Enam pasangan bukan suami istri, dibawa ke kantor Satpol PP setelah mereka terkena razia. Mereka di bawa petugas karena tinggal dalam satu kamar dengan status bukan pasangan yang sah dan tidak ada ikatan pernikahan.
Kasatpol PP Kabupaten Tulungagung, Wahid Masrur saat dikonfirmasi mengatakan enam pasangan itu terjaring operasi setelah pihaknya mendapat aduan dari masyarakat.
Baca Juga : Pengedar Narkoba Asal Kediri Ditangkap, 140 Butir Pil Koplo Berhasil Diamankan
"Aduan masyarakat, karena kesempatan hari valentine digunakan untuk hal yang negatif dengan membawa pasangan ke tempat kos," kata Wahid, Rabu (16/02/2022).
Operasi yang dilakukan pada Selasa (15/02/2022) itu menyasar rumah kos di kawasan Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru dan Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung kota.
"Tempat kos yang kita datangi karena sering disalahgunakan, jadi setelah dicek ternyata benar dan kita temukan enam pasangan," ujarnya.
Karena tak sanggup menunjukkan surat nikah dan rata-rata beridentitas beda alamat serta tidak ada ikatan kekerabatan, enam pasangan ini dibawa ke kantor untuk dilakukan pendataan.
"Kita data dan harus membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," ungkapnya.
Selain itu, orang tua dari enam pasangan ini sekaligus kepala desanya turut dipanggil ke kantor untuk memastikan apakah benar yang terjaring adalah keluarga dan warga dari desa tempat tinggalnya.
Baca Juga : Pembudidaya Ikan Cupang Nyambi Jualan Miras Ditangkap Polisi Tulungagung, Puluhan Botol Berhasil Diamankan
"Pemilik kos juga kita sayangkan, kita siapkan sanksi dan ini jangan sampai terus terjadi karena masuk ranah pelanggaran," jelasnya.
Satpol PP juga mengetahui adanya penyewaan (rental) kos-kosan short time atau jam-jam-an.
"Dari yang terjaring razia, ada yang sempat bersembunyi dan melompat dari kamar mandi. Namun, petugas kita sigap dan mengetahui hingga diamankan," paparnya.
Saat dibawa ke kantor Satpol PP, ada beberapa wanita yang terjaring razia ini berpakaian lengkap dengan masih menggunakan jilbabnya.