free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pembudidaya Ikan Cupang Nyambi Jualan Miras Ditangkap Polisi Tulungagung, Puluhan Botol Berhasil Diamankan

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Dede Nana

16 - Feb - 2022, 22:33

Placeholder
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Perang terhadap minuman keras (miras) di Kabupaten Tulungagung memang lagi digencarkan. Terbaru, Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana mengedarkan miras jenis arak bali.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial BP (29) alias Cingot asal Desa Rantau Bujur, Kecamatan Telaga Bauntung, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang berdomisili di Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan/Kota Kediri.

Baca Juga : Pelaku Curat Taksi Online Ditangkap Ketika Pesta Sabu

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, anggota Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku di pinggir Jalan Desa Pojok Kecamatan Ngantru, Senin (14/2/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Menurut Nenny, pelaku pengedar miras yang ditanya petugas itu diketahui kesehariannya merupakan seorang pembudidaya ikan cupang. "Pelaku diketahui juga seorang pembudidaya ikan cupang,” kata Nenny, Rabu (16/2/2022).

Saat ditangkap oleh petugas, lanjut Nenny, dari tangan pemuda itu didapati barang bukti berupa 10 botol ukuran 600 ml minuman Arak Bali dalam kardus, 1 (satu) buah Hp, 1 (satu) unit sepeda motor, uang tunai Rp 100.000 hasil penjualan miras dan sebuah Hp.

"Pemuda tersebut beserta barang buktinya sudah diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung," ungkapnya.

Nenny menjelaskan, miras dapat membuat seseorang kehilangan kesadaran sehingga apa yang dilakukan tentunya di luar kontrol yang dapat merugikan dirinya sendiri dan orang lain. Oleh sebab itu, pihak kepolisian selalu berusaha menekan peredaran miras, terlebih yang tidak memiliki izin edar atau produksi. 

Baca Juga : 498 Peserta TPL Prodamas Plus 2022 Ikuti Seleksi UTBK

"Polres Tulungagung menyadari bahwa pengaruh miras sangat berbahaya bagi masyarakat," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Dede Nana