JATIMTIMES - Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menghadiri Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) dan Pembinaan Pengelolaan Pondok Pesantren Se-Kabupaten Tuban di Gedung Asrama Haji Tuban.
Bupati yang disapa Lindra itu melakukan dialog dengan jajaran pengurus pondok pesantren dalam kesempatan tersebut. Selain itu, diserahkan Piagam Statistik Pondok Pesantren dan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI. Adapun penyerahan dilakukan perwakilan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban kepada 107 lembaga.
Baca Juga : 8 Jenis Makanan Ini Ampuh untuk Meningkatkan Kesuburan
Dalam sambutannya, Bupati Lindra menyatakan bahwa dokumen diterima lembaga Ponpes diharapkan meningkatkan aspek legalitas dan hukum. Dengan demikian, akan memperkuat posisi pesantren. “Pemkab Tuban siap memberi pendampingan agar tidak terjadi kesalahan administrasi,” ungkapnya.
Menurut dia, Pemkab Tuban tengah melakukan standardisasi pendidikan, termasuk kelompok lembaga pendidikan pesantren. Karena itu, pengurus pesantren dapat memberi masukan dan saran yang akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan 2022.
Mas Bupati menerangkan Pemkab Tuban dan DPRD Tuban telah mengesahkan perda berkaitan pengelolaan dan operasionalisasi pesantren di Kabupaten Tuban. Hal ini bentuk kepedulian dan komitmen Pemkab Tuban dan legislatif dalam memajukan dan memakmurkan pondok pesantren. “Sehingga mampu memajukan pesantren dan mewujudkan kemandirian bagi santri dan santriwati di Kabupaten Tuban,” ucapnya.
Menurut Mas Bupati, kiai dan warga pesantren berperan penting dalam pembentukan karakter masyarakat Tuban. Apalagi, memiliki karakter berbudi luhur menjadi fondasi penting dalam pembangunan.
Di tempat sama,Ketua FKPP KH Ansori mengatakan, kehadiran bupati menjadi motivasi bagi kalangan ponpes. Sekaligus wujud sinergitas kian kuat antara ulama dan umara (Pemkab Tuban) dalam berkontribusi bagi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Tuban.
Baca Juga : Karena Masalah Utang, Wanita Paruh Baya Akhiri Hidup di Seutas Tali
Ansori berharap adanya pendampingan Pemkab Tuban dalam pengelolaan ponpes. Mengingat pemerintah pusat telah mengesahkan UU No 18 tentang Pesantren. Karena itu, dukungan Pemkab Tuban diharapkan dalam memajukan pendidikan di lingkungan ponpes.