free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tak Genap 1 Jam, Polisi Tulungagung Berhasil Tangkap 2 Pengedar Pil Koplo

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Dede Nana

11 - Feb - 2022, 22:25

Placeholder
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Setelah menangkap seorang pria berinisial EM (20) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung yang diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan pil double L di rumahnya pada Rabu (9/2/2022) lalu, anggota Polsek Rejotangan Polres Tulungagung terus melakukan pengembangan. Alhasil, selang 30 menit kemudian petugas berhasil menangkap pelaku pengedar pil double L yang lain.

Pelaku yang berhasil ditangkap petugas yakni pria berinisial AWA (19) warga Dusun Ngipik, Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga : Asyik Transaksi, Pengedar Pil Koplo Dibekuk Polisi

Kapolsek Rejotangan AKP Hery Poerwanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku berhasil ditangkap anggota unit Resnarkoba Polsek Rejotangan di rumahnya, Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 24.00 WIB.

Menurut Nenny, penangkapan pelaku adalah hasil pengembangan yang dilakukan petugas dari penangkapan yang dilakukan sebelumnya, yaitu di Desa Sumberagung.

"Setelah dilakukan pengembangan dari penangkapan sebelumnya, akhirnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Nenny. Jum'at (11/2/2022).

Dalam penangkapan itu, petugas juga melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Realmea C 12 warna biru, 2 (dua) buah Klip kecil plastik kosong, Pil jenis dobel L sebanyak 1.174.000 (seribu seratus tujuh puluh empat) butir yang dibungkus klip plastik kecil yang dimasukkan dimasukkan kedalam plastic besar warna hitam yang disimpan didalam almari kamar.

Baca Juga : Istri Minggat dari Rumah, Eh Kepergok Bermalam di Hotel GGM Bareng Pria Lain

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yaitu uang hasil penjualan sebesar Rp. 380.000. "Selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Rejotangan untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 sub Pasal 196  Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Dede Nana