JATIMTIMES - Seorang pria berinisial EM warga Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung akhirnya ditangkap polisi. Pria 20 tahun ini ditangkap oleh anggota Polsek Rejotangan Polres Tulungagung lantaran diduga telah melakukan tindak pidana peredaran narkoba jenis pil double L.
Sebelum dilakukan penggerebekan dan penangkapan, petugas sudah melakukan pengintaian di rumah pelaku setelah mendapatkan informasi adanya pengedar narkoba di wilayah Desa Sumberagung.
Baca Juga : Diduga Palsu Tanda Tangan Warga Tuna Grahita, Notaris di Tulungagung Dilaporkan ke Polisi
Kapolsek Rejotangan AKP Hery Poerwanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku ditangkap petugas di rumahnya pada Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan dipastikan informasi benar, didapati pelaku sedang melakukan transaksi dengan seorang pembeli. Seketika petugas langsung melakukan penyergapan," kata Nenny, Jum'at (11/2/2022).
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, didapati 83 butir pil double L yang dibungkus 2 klip plastik kecil yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok dan disimpan di dalam almari. Barang bukti lain yang diamankan petugas yaitu 1 Hp, 2 buah klip kecil plastik kosong, uang tunai Rp 100.000 dan 10 butir pil jenis dobel L yang disita dari seorang pembeli dan disimpan dari saku celananya.
Nenny mengungkapkan, setiap informasi dari masyarakat akan selalu ditindaklanjuti secara cepat. Agar Kabupaten Tulungagung bersih dari peredaran narkoba dan juga obat keras ilegal.
“Tentunya informasi dari masyarakat ini patut kita apresiasi. Mereka sebagai mitra Polri turut serta memberantas peredaran narkoba dan obat keras yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa,” ucapnya.
Baca Juga : Kesaksian Ayah Joddy soal Instastory yang Dihapus Pasca Kecelakaan Maut Vanessa Angel, Teka-teki Terjawab
Setelah mengumpulkan barang bukti, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Rejotangan Polres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut. "Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.