JATIMTIMES – Kasus perselingkuhan seorang istri gegerkan warga Desa Karangrejo Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Kasus tersebut bikin geger karena seorang istri muda berinisial MUS (32) ini digerebek suaminya sendiri SAG sedang berada di dalam Hotel GGM Gumukmas, Kabupaten Jember bersama dengan pria lain, Kamis (10/2/2022) dini hari. Penggerebekan dilakukan SAG bersama dengan adik iparnya.
Penggerebekan dilakukan SAG terhadap istrinya yang meninggalkan rumah tanpa pamit selama seharian. Dia mendapatkan informasi jika istrinya yang sudah dikaruniai dua anak ini sedang berada di salah satu hotel di Gumukmas bersama dengan Sunemo pria asal Desa Wonokerto Kecamatan Tekung Lumajang.
Baca Juga : Diduga Palsu Tanda Tangan Warga Tuna Grahita, Notaris di Tulungagung Dilaporkan ke Polisi
“Saya seharian mencari keberadaan istri saya, karena meninggalkan rumah tanpa pamit. Lalu saya mendapatkan informasi dari teman-teman kalau istri saya ada di hotel bersama lelaki lain, makanya saya langsung ke sini dan ternyata benar, istri saya seharian ini menginap di hotel sini bersama dengan pria lain,” ujar SAG suami MUS
Beruntung dalam penggerebekan ini tidak sampai ada insiden main hakim sendiri, hal ini setelah pihak keamanan hotel melakukan tindakan. Perkara ini pun dilaporkan ke Mapolsek Gumukmas untuk proses lebih lanjut.
Isnihuda Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Kunir yang datang ke Polsek Gumukmas bersama perangkat desanya setelah mendapat informasi adanya masalah yang menimpa warganya sangat menyayangkan adanya kasus ini.
Menurut Isnihuda, seharusnya pihak managemen hotel lebih selektif saat menerima tamu, karena jika persewaan kamar dilakukan asal-asalan, hal ini tidak ubahnya hotel layaknya tempat prostitusi.
"Kami sangat menyesalkan ini. Pihak Hotel mestinya lebih selektif untuk menerima tamu, tidak asal terima aja. Kalau sudah begini kan kesannya hotel tersebut tidak lebih dari sebuah tempat prostitusi yang menyewakan kamarnya," ujar Isnihuda.
Baca Juga : Kondisi Terkini Keterisian BOR RS Kabupaten Malang, Kasus Tinggi dan Didominasi Gejala Ringan
Lebih lanjut Kades perempuan ini mengatakan bahwa pihak suami tersangka menginginkan bahwa kasus tersebut akan diteruskan ke ranah hukum. "Setelah berunding dengan suami tersangka beserta kerabatnya, kami memutuskan bahwa hal ini akan diteruskan ke ranah hukum, biar pihak hotel juga mendapatkan pelajaran," ujar Isnihuda.
Sementara Kaposek Gumukmas, AKP Subagiyo saat dikonfirmasi, membenarkan semua kejadian tersebut, dan keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolsek Gumukmas.
"Memang telah terjadi tindakan sebagaimana disebutkan. Pasangan selingkuh yang digerebeg suaminya sendiri. Terduga tersangka sementara ini sudah kami amankan untuk dimintai keterangan. Pasangan ini bisa diancam dengan pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun," pungkas Kapolsek. (*)