JATIMTIMES - Setelah menangkap seorang pria berinisial EM (20) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung yang diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan pil double L di rumahnya pada Rabu (9/2/2022) lalu, anggota Polsek Rejotangan Polres Tulungagung terus melakukan pengembangan. Alhasil, selang 30 menit kemudian petugas berhasil menangkap pelaku pengedar pil double L yang lain.
Pelaku yang berhasil ditangkap petugas yakni pria berinisial AWA (19) warga Dusun Ngipik, Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : Asyik Transaksi, Pengedar Pil Koplo Dibekuk Polisi
Kapolsek Rejotangan AKP Hery Poerwanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku berhasil ditangkap anggota unit Resnarkoba Polsek Rejotangan di rumahnya, Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 24.00 WIB.
Menurut Nenny, penangkapan pelaku adalah hasil pengembangan yang dilakukan petugas dari penangkapan yang dilakukan sebelumnya, yaitu di Desa Sumberagung.
"Setelah dilakukan pengembangan dari penangkapan sebelumnya, akhirnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Nenny. Jum'at (11/2/2022).
Dalam penangkapan itu, petugas juga melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Realmea C 12 warna biru, 2 (dua) buah Klip kecil plastik kosong, Pil jenis dobel L sebanyak 1.174.000 (seribu seratus tujuh puluh empat) butir yang dibungkus klip plastik kecil yang dimasukkan dimasukkan kedalam plastic besar warna hitam yang disimpan didalam almari kamar.
Baca Juga : Istri Minggat dari Rumah, Eh Kepergok Bermalam di Hotel GGM Bareng Pria Lain
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yaitu uang hasil penjualan sebesar Rp. 380.000. "Selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Rejotangan untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.