free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Diduga Palsu Tanda Tangan Warga Tuna Grahita, Notaris di Tulungagung Dilaporkan ke Polisi

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : A Yahya

11 - Feb - 2022, 15:08

Placeholder
Mohammad Ababililmujaddidyn (kiri) bersama kliennya. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Diduga telah meloloskan Akta Jual Beli (AJB) dari seorang pembeli yang mengalami tuna grahita (disabilitas intelektual), notaris di Tulungagung di laporkan ke Polres Tulungagung. Dan saat ini perkara itu sudah masuk proses penyelidikan, dan pemanggilan saksi-saksi.

Kuasa hukum pelapor Mohammad Ababililmujaddidyn (Billy Nobile & Associate)  mengatakan, dirinya telah mendapat kuasa dari kliennya bernama IS warga Desa Majan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung perihal adanya dugaan pemalsuan isi akta otentik dan dugaan pemalsuan akta otentik yang ada pada pasal 263 dan 266 KUHP.

Baca Juga : Terlihat Istirahat di Masjid Kantor Kemenag Blitar, Pak Ogah Ditemukan Meninggal Dunia

Menurut Billy, dalam kasus itu posisinya adalah kliennya yang bernama IS telah bercerai dengan istrinya dan mempunyai harta kepemilikan bersama atau gono gini. Sedangkan pokok permasalahannya adalah saat mantan istri klienya itu membeli sebidang tanah yang berada di Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru tidak melibatkan kliennya, tetapi justru melibatkan oknum notaris di Tulungagung berinisial BSP.

"Oknum notaris ini telah menerbitkan AJB kemudian terbit SHM atas nama anak kandung klien saya yang bernama DYA. Padahal DYA mengalami tuna grahita," kata Billy. Kamis (10/2/2022) malam.

Billy menjelaskan, sebelum kliennya IS bercerai dengan istrinya yang bernama EW, mereka berdua memiliki aset di Kabupaten Banyuwangi, karena sebelumnya mereka berdomisili di Banyuwangi dan bekerja sebagai PNS.

Di Banyuwangi, lanjut Billy, mereka punya aset berupa rumah dan mereka punya 2 anak tetapi anak yang nomer 2 sudah meninggal dunia. Sedangkan anak pertamanya mengalami tuna grahita ringan. Sebelum terjadi perceraian, semua aset yang ada di Banyuwangi dijual dan hasil penjualan aset yang ada di Banyuwangi itu dibelikan sebidang tanah kosong atau tegal di Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung 

"Setelah dibelikan tanah, tanpa diketahui klien saya tiba-tiba sudah terbit sertifikat. Dan proses SHM ini lah yang dipermasalahkan klien saya, karena diatasnamakan kepada anaknya yang mengalami tuna grahita ringan yaitu DYA," jelasnya.

Setelah ditelusuri, ternyata mens reanya adalah adik istri klien saya yang bernama WS dan adik iparnya bernama DS. Dalam perkara ini, kata Billy, DS menerima surat kuasa sebagai pembeli dari DYA yang artinya anak dari klien saya yang mengalami tuna grahita memberikan kuasa kepada DS untuk membeli tanah yang ada di Desa Majan Kecamatan Kedungwaru. 

"Jadi surat kuasa itu tandatangannya ada dugaan dipalsu, karena DYA itu tidak mampu untuk melakukan upaya hukum atau tidak cakap, dia harus ada pengampunya karena diajak ngomong saja juga tidak nyambung," ungkapnya.

Baca Juga : Perluas Cakupan Pelayanan, BPJAMSOSTEK Tulungagung Lindungi Pedagang Bakso, Penerima KUR Menyusul

Selain itu, oknum notaris di Tulungagung berinisial BSP telah meloloskan AJB sebagai syarat penerbitan yang seharusnya dalam proses AJB itu juga melibatkan IS selaku ayahnya, namun oleh mantan istri IS jutru tidak dilibatkan.

Billy juga mengungkapkan, atas dasar itulah IS memberikan kuasa kepadanya untuk melaporkan perkara itu ke Polres Tulungagung dengan dugaan pemalsuan akta otentik dan pemalsuan surat kuasa.

"Klien saya tidak terima atas proses yang terjadi, kok bisa anak Tuna Grahita melakukan transaksi jual beli padahal dia harus ada pengampunya. Kemudian alat bukti yang disampaikan berupa surat kuasa yang tandatangan DYA itu diduga dipalsu," ucap Billy.

Selaku kuasa hukum, Billy mendukung penuh Polri untuk mengungkap kasus itu sesuai perundangan-undangan yang berlaku. Dirinya juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam melakukan proses jual beli, apalagi ketika seseorang mengalami tuna grahita dan dinyatakan dalam surat resmi kemudian melakukan transaksi jual beli yang tertuang dalam AJB untuk terbit SHM, maka patut diduga proses itu ada yang dipalsukan.

"Karena seseorang yang tidak cakap hukum, sesuai hukum pidana maupun perdata itu tidak diinginkan untuk melakukan upaya hukum atau aktivitas hukum," tutupnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

A Yahya