free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Polisi Cokok Dua Warga Desa Nguter Pasirian  yang Kedapatan Tanam Ganja dalam Pot 

Penulis : Asmadi Lumajang - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Feb - 2022, 02:07

Placeholder
Ini dua warga Pasirian yang bernama Viki dan Parmanto (Foto: Asmadi/ JATIMTIMES )

JATIMTIMES –  Dua orang warga Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Lumajang, yang bernama Viki dan Parmanto kedapatan menanam ganja di sebuah pot dalam pekarangan rumah. Saat ditemukan ganja tersebut setinggi 190 CM.

Wakapolres Lumajang  Kompol Kristiyan Beorbel Martino mengatakan, beberapa hari lalu polisi mendapatkan laporan warga, bahwa ada seorang pengedar narkoba yang menginap di rumah Viki. 

Baca Juga : DPRD Trenggalek Terima Hearing Warga Terdampak Bendungan Bagong, Warga Minta Dikawal Wakil Rakyat

Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran dari laporan warga. Setelah mendapatkan kepastian, semalam (10/2), polisi melakukan penggerebekan.

"Ada 9 tanaman ganja yang kami amankan. Ada yang setinggi 14 Cm dan yang tertinggi 190 Cm," terangnya.

Parmanto dan Viki mengaku mendapat bibit tanaman yang dikenal juga dengan sebutan  cannabis dan mariyuana tersebut setelah membeli dari kawannya berinsial YG warga asal Lumajang yang kini  masuk dalam daftar orang yang diburu polisi.

Saat ini Parmanto dan Viki mendekam di sel tahanan Polres Lumajang. Kedua orang ini ditahan karena melanggar pasal Pasal 114 subsider 111 Undang-undang RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman  hukuman penjara paling lama 20 tahun.

"Sedangkan barang bukti nantinya akan kami serahkan ke Kejaksaan Lumajang. Baru selanjutnya dilakukan pemusnahan," ujar Kristiyan.

Baca Juga : 19 Anggota Tim Batavia FC Positif Tes Antigen, Pertandingan Liga 3 di Malang Ditunda

Kepada polisi kedua pelaku ini mengaku mengenal tanaman haram tersebut sejak tahun 2021 setelah membeli daun ganja kering kepada seorang bandar untuk dikonsumsi sendiri. Karena ketagihan, akhirnya mereka mencoba membuat bibit dengan cara menanam di sebuah pekarangan.

Selang beberapa bulan, bibit mariyuana atau ganja itu mulai memunculkan benih. Ada juga yang tumbuh subur dengan daun yang lebat. Bahkan, ada satu tanaman ganja yang ketinggiannya  mencapai 190 centimeter. Akibat ulahnya ini kini mereka harus mendekam di balik jeruji besi.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Asmadi Lumajang

Editor

Sri Kurnia Mahiruni