free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Para Perempuan yang Sempat Disebut Open BO Minta Satpol PP Kota Malang Beri Klarifikasi

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Feb - 2022, 01:52

Placeholder
Empat perempuan yang sempat terjaring razia penegakan peraturan daerah oleh Satpol PP Kota Malang bersama kuasa hukumnya Abraham G Wicaksana (tengah) saat ditemui awak media. (Foto: Dok. JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sebanyak empat perempuan penghuni kos atau pemondokan putri di kawasan Jalan Zainul Arifin, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang mengaku kecewa atas pernyataan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang yang sempat menyebut dirinya open BO atau terlibat dalam prostitusi online. 

Empat perempuan yang kecewa dan sempat diperiksa petugas Satpol PP Kota Malang tersebut berasal dari Kabupaten Malang. Rata-rata berusia 19 tahun sampai 23 tahun dan telah bekerja. Mulai bekerja di sebuah Mal, salon kecantikan hingga penjaga toko baju. 

Baca Juga : Viral Pertandingan NZR Sumbersari FC Lawan Farmel FC Jakarta Ricuh, Wasit Dikeroyok

Kuasa hukum dari empat perempuan tersebut, yakni Abraham G Wicaksana menjelaskan bahwa kliennya sempat terjaring razia petugas Satpol PP Kota Malang pada hari Sabtu (5/2/2022) sekitar pukul 23.15 WIB. 

Di kawasan Jalan Zainul Arifin tersebut terdapat dua lokasi yang dilakukan razia oleh petugas Satpol PP Kota Malang. Di antaranya sebuah hotel dan kos atau pemondokan putri. 

Abraham menuturkan, saat melakukan razia di tempat kos putri dari empat perempuan tersebut, para petugas Satpol PP Kota Malang bertujuan untuk mencari pasangan lawan jenis yang mesum, tidak dapat menunjukkan surat nikah atau juga dapat dikatakan terlibat dalam prostitusi online. 

"Tapi ternyata setelah teman-teman digrebeg orang yang mesum itu nggak ada. Lah teman-teman ini malah ada yang cangkruk di belakang, ada juga yang masak-masak anak-anak perempuan semua," ungkap Abraham kepada JatimTIMES.com, Kamis (10/2/2022). 

Selain itu, keempat perempuan ini pun juga disuruh menandatangani sebuah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi atau pelanggar yang diduga telah melanggar Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan usaha pemondokan. 

Di mana dalam pasal tersebut terdapat pelarangan pemondokan yang dihuni berbeda jenis kelamin atau campur tanpa bisa memberikan surat nikah yang jelas. "Oleh karena teman-teman ini kan anak perempuan semua ya, takut, akhirnya mau nggak mau mereka menandatangani (BAP) itu," kata Abraham. 

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada para petugas Satpol PP Kota Malang harap berhati-hati dalam menyampaikan argumen terkait hasil razia. Apalagi hal ini juga menyangkut nama baik dari orang-orang yang terjaring razia. 

Menurutnya, pejabat itu juga memiliki konsekuensi hukum yang sama sebagai warga negara. Terkait penyampaian pernyataan mengenai para perempuan yang dikatakan melakukan open BO dan telah dimuat di beberapa media cetak maupun online. 

"Itu konsekuensinya ada di Pasal 27 ayat 3 UU ITE, kalau ancaman pidananya di pasal 45 ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, terus Pasal 310 KUHP, pasal 312 KUHP, ini sifatnya kan fitnah. Kalau mereka benar-benar menganggap open BO mana buktinya. Ada nggak orang mesum disitu, ada nggak orang-orang yang melakukan hal-hal cabul disitu. Apakah itu tertangkap tangan atau kepergok, kan faktanya nggak ada disitu," tegas Abraham. 

Baca Juga : Dapat Perlindungan Program BPJAMSOSTEK, Pekerja Sound System di Trenggalek Sumringah

Maka dari itu, pihaknya selaku kuasa hukum dari empat perempuan tersebut meminta kepada petugas Satpol PP Kota Malang untuk memberikan klarifikasi yang tidak merugikan atau memcemarkan nama baik dari para perempuan tersebut. "Intinya kami mohon adanya klarifikasi dan pemulihan nama baik dari klien saya," terang Abraham. 

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menyampaikan, bahwa dalam razianya di Hotel dan pemondokan yang ada di kawasan Jalan Zainul Arifin, Kota Malang tersebut memang ditemukan terdapat perempuan bersama laki-laki yang bukan pasangan suami istri. 

"Semua ada (laki-lakinya), nggak mungkin kalau nggak ada kita (gerebek). Kita kan Operasi Tangkap Tangan. Karena sudah ada alat bukti saat kita kesana ada laki-laki dan perempuan," jelas Rahmat. 

Lanjut Rahmat, para perempuan yang dibawa oleh petugas Satpol PP Kota Malang dan diarahkan untuk menandatangani BAP telah memasukkan laki-laki ke tempat kos atau pemondokannya tersebut. 

Sementara itu, terkait pernyataan Rahmat yang menyebut para perempuan sedang menjalankan open BO atau prostitusi online, pihaknya pun mengaku hal itu sebuah dugaan dan aduan dari masyarakat. 

"Saya nggak ada statemen itu. Statemennya itu adanya dugaan, pengaduan, terus saya BAP, ternyata dia klarifikasi gitu, dia nggak mengaku (open BO), ya sudah kita (BAP) pemondokan," jelas Rahmat. 

Pihaknya pun mengimbau agar nanti keempat perempuan yang mengaku kecewa atas razia yang dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Malang untuk mengikuti agenda sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang akan digelar pada tanggal 23 Februari 2022. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni