JATIMTIMES - Para pekerja informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) saat ini begitu banyak ragamnya, dan tentu saja profesi-profesi pekerjaan sektor informal tersebut tidak terlepas dari adanya risiko kecelakaan kerja. Kondisi ini membuat mereka sangat membutuhkan perlindungan sosial ketenagakerjaan agar aman dalam bekerja.
Salah satu profesi yang memiliki resiko kecelakaan kerja adalah pekerjaan di bidang persewaan sound system. Saat para pekerja ini sedang memuat (loading) pemasangan paket sound system dalam suatu event resiko kecelakaan kerja berpotensi mengancam keselamatan mereka. Badan Pelayanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) merespon dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga : DPRD Trenggalek Terima Hearing Warga Terdampak Bendungan Bagong, Warga Minta Dikawal Wakil Rakyat
Kali ini, para pekerja sound system yang tergabung dalam Kelompok Sound Tugu Bersaudara (STB) dari wilayah Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek sudah terdaftar aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sektor program Bukan Penerima Upah (BPU). Para pekerja sond system itu difasilitasi oleh BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Trenggalek. Para pekerja sound system dari STB pun merasa senang. Kini mereka sudah terlindungi program BPJAMSOSTEK.
“Kami sadar profesi pekerjaan sebagai pekerja bidang persewaan sound system ini tidak luput dari risiko-risiko kecelakaan yang mungkin saja bisa terjadi ketika sedang dalam proses pemasangan peralatan sound system yang cukup banyak dengan ukuran yang lumayan besar, harus naik turun tangga berulang kali. Sehingga kami rasa kami harus memiliki jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan tersebut,” kata Miftahur Rozik, anggota Kelompok STB.
Rozik menambahkan, proses pendaftaran menjadi peserta BPJAMSOSTEK sangat mudah. Dalam proses pendaftaran ini, anggota STB dibantu agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan Trenggalek. Agen Perisai itu bernama ba Arnita Setiani mendatangi langsung tempat sekretariat STB untuk menginformasikan cara pendaftaran, pembayaran iuran dan manfaat-manfaat apa saja yang didapatkan ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan jam kerja kami yang tidak terbatas waktu, kami sangat terbantu dengan adanya Agen Perisai ini karena kami tidak lagi harus datang dan mengantri ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftar,” tambah Miftahur.
Perlindungan bagi para anggota Sound Tugu Bersaudara (STB) dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. “Harapannya para para anggota Sound Tugu Bersaudara (STB) dapat menjalankan pekerjaan secara produktif dengan tenang dan aman karena sudah terjamin penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam hal risiko kecelakaan kerja dan kematian,” jelas Puspa selaku pembina Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Trenggalek.
Baca Juga : Percepatan Penanganan Bencana Lumajang Jadi Prototipe Recovery Bencana Nasional
Sementara itu dihubungi melalui telepon, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar Agus Dwi Fitriyanto juga mengatakan bahwa semua pekerjaan pasti memiliki resiko. BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan serta menyejahterakan warga negara khususnya yang melaksanakan aktivitas pekerjaan.
“BPJAMSOSTEK merupakan kepanjangan tangan pemerintah, Kami terus berupaya memberikan edukasi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja baik itu formal ataupun informal agar seluruh pekerja dapat terlindungi dari resiko pekerjaannya,” pungkas Agus (ADV).