free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kontraktor di Tulungagung Ini Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pelebaran Empat Ruas Jalan

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Feb - 2022, 01:40

Placeholder
Kasi Intel Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo (Foto: Anang Basso/ TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Empat proyek pelebaran jalan yakni, Tenggong-Purwodadi, Sendang-Penampihan, Jeli-Picisan dan Boyolangu Campurdarat Kabupaten Tulungagung, menyeret Direktur PT Kia Graha menjadi tersangka. Penetapan status tersangka ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri, Mujiarto Melalui Kasi Intel Agung Tri Radityo, Kamis (10/02/2022). 

Proyek pelebaran 4 ruas jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung itu tahun anggaran 2018.

Baca Juga : Kota Batu Bertahan PPKM Level 2, PTM Jalani 50 Persen hingga Aktifkan Kembali Aplikasi PeduliLindungi

"Kemarin, setelah kita periksa ditetapkan menjadi tersangka," kata Agung, saat dikonfirmasi melalui jaringan selulernya.

Penetapan tersangka atas nama AK yang tercatat sebagai warga Desa/Kecamatan Kauman.

"Empat proyek pelebaran jalan itu dilakukan oleh PT yang sama," ujarnya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada, Rabu (09/02/2022) dimulai jam 13.00 wib itu hingga jam 20.00 wib dengan 30 pertanyaan yang disampaikan pada AK.

"Sudah panggilan ketiga, sebelumnya dua kali tidak datang," ungkapnya.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, AK tak ditahan karena dianggap kooperatif saat diperiksa.

Dua alat bukti yang didapatkannya penyidik menurut Agung menjadi dasar yang kuat untuk menyatakan perbuatan AK telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang diduga dilakukannya.

Pidana yang dimaksud adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor.

"Tersangka juga didampingi kuasa hukum saat diperiksa," imbuhnya.

Baca Juga : 17 Februari Tersangka Dugaan Mark Up Lahan SMAN 3 Kota Batu ES dan NIS Disidang

Kasi Intel Kejari Tulungagung ini memaparkan, pihaknya sudah memeriksa 25 saksi dan 3 saksi ahli, termasuk saksi ahli dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan).

"Ada temuan kelebihan bayar sebesar 2,4 miliar rupiah dari hasil pemeriksaan," jelasnya.

Dalam kasus ini, AK telah diberi kesempatan untuk membayar kelebihan bayar selama 60 hari. Namun dari total kerugian sebesar 2,4 miliar baru dikembalikan 1,7 miliar Rupiah saja.

Saat ini, baru AK yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, jika dalam perkembangan penyidikan ditemukan pihak lain yang terlibat, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni