JATIMTIMES - Akhirnya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Julian Eka Putra pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu bakal memasuki babak baru. Ya rencananya proses persidangan bakal digelar pada pekan mendatang tepatnya Rabu (16/2/2022).
“Proses sidang JEP akan digelar pekan depan, tepatnya Rabu,” ungkap Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Edi Sutomo, Kamis (10/2/2022).
Baca Juga : Terus Merangkak Naik, Kasus Aktif Covid-19 di Kabupaten Malang 971
Sidang yang dijadwalkan pada Rabu pekan depan akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Sesuai dengan keterangan Hakim Pengadilan Negeri Malang Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Malang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Malang nomor B-141/M.5.44/Eku.2/02/2022, Selasa (8/2/2022).
Dalam sidang kasus kekerasan seksual itu ditangani 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdiri dari Kejari Kota Batu dan Kejari Jatim.
Dalam kasus ini terdakwa dikenai bentuk alternatif Pasal 81 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU pasal 64 KUHP.
Sebelumnya JEP sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Jatim pada 5 Agustus 2021. Kemudian JEP juga telah melakukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jatim, sayangnya ditolak lantaran kurang pihak pada bulan Januari 2022.
Baca Juga : Masuki Separuh Masa Bakti, Dewan Jadwalkan Paripurna Penyegaran Personel AKD
Sementara itu JEP dilaporkan oleh Komnas PA pada akhir bulan Mei 2021 silam. JEP dilaporkan lantaran telah melakukan kekerasan seksual dan fisik kepada siswa di SPI Kota Batu.
Para yang melaporkan kepada Polda Jatim itu mencapai belasan. Karena melakukan kekerasaan tersebut bukan hanya di lingkungan sekolah, tetapi juga di luar negeri, dan luar sekolah.