Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Satlantas Polres Ngawi Larang Odong-Odong Beroperasi di Jalan Raya

Penulis : Satria Romadhoni - Editor : A Yahya

03 - Feb - 2022, 19:09

Placeholder
Kasat Lantas Polres Ngawi, AKP Zainul Imam Syafi'i, S.H, M.H. Foto Satria Romadhoni for jatimTIMES

JATIMTIMES - Satuan Lalu lintas Polres Ngawi mengeluarkan larangan keras untuk semua kereta kelinci atau yang dikenal dengan sebutan odong-odong beroperasi di jalan raya.

Menurut Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Zainul Imam Syafi'i, S.H, M.H pengoperasian kereta kelinci di jalan raya itu tidak dibenarkan, sebab kendaaraan tersebut merupakan angkutan darat yang dimodifikasi. “Kondisi tersebut sangat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan,” ucap AKP Zainul Imam Syafi'i, S.H, M.H saat ditemui JatimTIMES. 

Baca Juga : Sidang Gugatan Pra Peradilan Tersangka Korupsi Pasar Balung Digelar, Kuasa Hukum Tergugat: Sama-sama Memiliki Legal Standing

Dijelaskan AKP Zainul Imam Syafi'i, S.H, M.H kereta kelinci yang kerap jadi angkutan wisata masyarakat dinilai berbahaya, karena tidak masuk kategori kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal itu karena kendaraan wisata tersebut tidak memiliki penutup di bagian samping, tidak adanya uji kelayakan jalan. Kondisi tersebut dipastikan membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan.

Terlebih lagi tidak memenuhi uji tipe, tidak ada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)  tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bahkan tidak ada izin trayek dan tanda lulus maupun tata cara penggandengan.

Lebih lanjut orang nomor satu di Satlantas Polres Ngawi juga menyampaikan pihak kepolisian telah memberikan sosialisasi tentang bahaya penggunaan kereta kelinci di jalan raya kepada para pemilik. 

“Sudah kami lakukan sosialisasi dan sampaikan kepada pemilik kereta odong-odong agar hanya beroperasi di tempat wisata yang telah ditentukan. Itupun saat menuju lokasi wisata dilarang bawa penumpang. Silahkan angkut penumpang lokasi di tempat wisata yang biasa mangkal," jelasnya. 

Baca Juga : Bawa Pedang, Oknum Anggota Perguruan Silat di Jombang Ditangkap Polisi

Kasat Lantas Polres Ngawi juga menegaskan pihaknya akan menindak tegas bagi pengemudi kereta kelinci atau odong-odong yang masih ditemukan beroperasi di jalan raya. “Kami tidak ingin terjadi korban laka lantas menonjol dengan korban banyak,” tegas dia.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Satria Romadhoni

Editor

A Yahya