free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Hanya Miliki 2 Penyidik, Satpol PP Kota Batu Kekurangan PPNS

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

31 - Jan - 2022, 20:17

Placeholder
Petugas Satpol PP kota Batu saat bersiap menertibkan reklame liar di Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/ MalangTIMES)

JATIMTIMES - Satpol PP Kota Batu saat ini hanya memiliki dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindak pelanggar peraturan daerah. Dengan jumlah tersebut saat ini dirasa kurang karena setidaknya yang dibutuhkan lima personel.

Apalagi saat di lapangan didapati banyak pelanggar peraturan daerah. Karena itu saat ini Satpol PP membutuhkan tiga personel untuk mengisi kekosongan tersebut.

Baca Juga : Edy Mulyadi Siap Diperiksa, Bawa Peralatan Mandi ke Bareskrim Polri

“Personel dengan jabatan fungsional PPNS hanya dua, sedangkan pelanggaran Perda banyak di Kota Batu. Seperti reklame liar, pelanggaran perizinan pembangunan,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Arief Rachman Ardyasana.

Setiap hari setidaknya Satpol PP Kota Batu mendapati 3-5 pelanggar perda. Dengan banyaknya jumlah pelanggaran tersebut fungsi penyidik tidak bisa berjalan maksimal.

Untuk melengkapi kekurangan itu upaya yang kini tengah dilakukan dengan menyiapkan kader yang diikutkan pembekalan kompetensi agar menambah sumber daya manusia di jabatan fungsional tersebut. Rencananya mereka akan mengikuti diklat di Lembaga Diklat Reserse Polri, Megamendung, Bogor.

“Kami telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mendukung usulan penambahan tenaga penyidik,” imbuh Arief.

Baca Juga : Kunjungan Wisatawan Kota Batu Tembus 2,4 Juta Sepanjang 2021, Tahun ini Optimis Naik 5 Juta

Personel yang akan diberangkatkan nanti menyesuaikan kemampuan anggaran di BKPSDM. Sebab kebutuhan diklat personel selama tiga bulan membutuhkan anggaran satu personel sekitar Rp 40 juta-Rp 50 juta.

Sementara itu untuk menjadi PPNS ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PP nomor 58 tahun 2010 tentang perubahan PP nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP. Diantaranya masa kerja minimal 2 tahun sebagai PNS, pangkat paling rendah penata muda/III A. Selanjutnya, bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni