JATIMTIMES - Seorang pemuda berinisial SPP alias Dowo warga Desa Ngebong, Kecamatan Pakek, Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Pasalnya, pria 27 Tahun ini diduga telah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.
Pelaku ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di Desa Ngebong, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung pada Kamis (28/1/2022) sekira pukul 07.30 WIB.
Baca Juga : Lagi, Pencuri Motor di Lumajang Terekam CCTV di Depan Klinik Swasta
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh petugas.
"Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya," kata Iptu Nenny. Senin (31/1/2022).
Menurut Iptu Nenny, saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku mengedarkan barang haram jenis sabu dan pil dobel L tanpa izin. Saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 poket sabu dengan berat bruto 26,24 gram, 2 pipet berisi sabu dengan berat bruto 1,93 gram dan 1,72 gram.
Selain itu petugas juga menyita 25 botol berisi pil double L masing-masing botol berisi 1.000 butir dengan jumlah total 25.000 butir pil double L, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong alat menghisap sabu, 1 sendok mencungkil sabu, 1 buah sedotan, 2 buah plastik klip kosong, 1 buah dasbok merek Evercross, 1 buah kardus, dan 1 buah handphone merek Samsung J7 warna gold. "Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung," ungkapnya.
Baca Juga : Viral Polisi Teriak Takbir saat Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Banjir Pujian
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.