free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sasar Ghosting Resto, Bapenda Kota Malang Targetkan Pendapatan Pajak Meningkat

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : A Yahya

26 - Jan - 2022, 23:41

Placeholder
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Tak hanya gebetan saja yang jago Ghosting, tampaknya tempat-tempat usaha pun berlaku demikian. Seperti, hadirnya resto-resto seolah berhantu yang seakan tak kasat mata.

Sebab, kehadiran tempat usaha ini mengakibatkan kewajiban mereka sebagai warga Kota Malang untuk membayar pajak usaha tidak bisa terpantau. Itulah, yang menjadikan mereka disebut Ghosting Resto.

Baca Juga : Tiga Atlet Cabor Taekwondo di Kabupaten Malang Diduga Jadi Korban Tindakan Asusila oleh Oknum Pelatih

Hal itu pula, yang di tahun 2022 ini cukup menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, para Ghosting resto bakal menjadi salah satu target yang diburu guna meningkatkan pendapatan daerah.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, kondisi fenomena tersebut terus dilakukan pemantauan oleh petugas Bapenda. Meski, diakuinya hal itu tidak serta merata mudah.

Setidaknya, Bapenda Kota Malang telah memprediksi masih ada ratusan Ghosting Resto yang belum masuk dalam Wajib Pajak (WP).

Apalagi, sejak dimulainya pergerakan pada Bulan Agustus 2021 lalu, Bapenda Kota Malang berhasil menjaring sebanyak 187 Ghosting Resto di Kota Malang. Yang mana, pungutan pajak yang didapaf kurang lebih mencapai Rp100 juta.


"Ghosting Resto itu model yang bukan konvensional. Dia pakai garasi, bisa pakai rumah, ini yang kita temukan. Di 2021 kita menemukan 187 Ghosting Resto, dan sekarang semua sudah WP. Ini sangat potensial," ujarnya.

Handi menjelaskan, program tersebut semula cukup sulit dilacak. Karena, semua Ghosting Resto rata-rata menjalankan bisnisnya melalui ptaform delivery online. Seperti, Shopee Food, Grab Food dan Go Food.

Belum lagi, pengelola platform delivery online ini saat didatangi petugas dari Bapenda Kota Malang enggan memberikan data pelaku usaha yang menggunakan jasa mereka.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Pungutan Pajak BPHTB 2020, Kejari Sudah Panggil 10 Saksi

"Maka saya tugasi kembali mereka untuk mendeteksi kembali Ghosting Resto itu. Karena saya lihat yang terbaru ini masih banyak list nya, ini masih kita petakan satu per satu. Kita cocokkan dengan data WP," jelasnya.

Di tahun ini, setidaknya, Bapenda Kota Malang menargetkan mampu mencapai 500 Ghosting Resto yang dijadikan sebagai WP. Saat ini pihaknya juga telah menerjunkan tim untuk mendata dan siap terjun ke lapangan kembali.

Sehingga, Handi menginstruksikan kepada tim di Bapenda Kota Malang untuk membuka seluruh platform jasa delivery makanan atau minuman online. Dengan begitu, akan lebih mudah menemukan resto-resto baru yang muncul.

Selanjutnya, tim bergerak mencatat indikasi Ghosting Resto tersebut ke lapangan dan didatangi. Jika yang bersangkutan berpenghasilan Rp5 juta per bulan, maka wajib untuk menjadi WP.

"Jadi yang masuk dalam WP ini yang minimal omsetnya per bulan Rp5 juta. Saat ditemukan, kita hitung potensi, kita datangi, dilihat pembukuannya. Kalau omsetnya tidak sampai Rp5 juta tentu tidak kita masukkan sebagai WP. Tapi, rata-rata sampai Rp5 juta," tandasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

A Yahya