JATIMTIMES - Status tenaga honorer atau pegawai kontrak akan dihapus Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tahun 2023 mendatang. Lalu bagaimana kesiapan Pemkot Batu terkait kebijakan tersebut.
Penghapusan pegawai honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Dengan demikian, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Baca Juga : Dukung UMKM, Wali Kota Kediri Serahkan Sertifikat Halal ke 8 IKM
Meski begitu pegawai honorer yang ada saat ini dapat diangkat menjadi ASN tetapi harus melalui proses seleksi CASN. Menindaklanjuti kebijakan tersebut ternyata Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batu mulai mempersiapkan hal tersebut.
“Terkait hal tersebut sebenarnya sudah disampaikan sejak tahun 2019. Namun secara resmi belum ada petunjuk atau surat edaran (SE) yang baru,” kata Sekretaris BKPSDM Kota Batu Zulkarnain, Selasa (25/1/2022).
Tenaga honorer yang tercatat di lingkungan Pemkot Batu sebanyak 464 orang. Pemkot Batu pun telah menyiapkan beberapa upaya terkait nasib para tenaga honorer nantinya.
Upaya yang akan dilakukan dengan mengkaji kebutuhan ASN setelah tenaga honorer dihapus nanti. Kemudian mengusulkan kebutuhan formasi PPPK dengan kuota yang lebih banyak.
“Seleksi PPPK memang diutamakan pegawai honorer. Dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Contohnya minimal S1 dan persyaratan lainnya,” tambah Zulkarnain.
Pada tahun ini Pemkot Batu sudah mengajukan 200 formasi PPPK. Namun besar harapan tahun ini bisa dibuka dua kali. “Sehingga nanti ketika tahun 2023 pegawai honorer yang ikut PPPK bisa lolos dan bisa tetap mengabdi di Pemkot Batu,” imbuh Zulkarnain.
Baca Juga : Bupati Trenggalek Ajak Masyarakat Rancang RKPD Tahun 2023 lewat Konsultasi Publik
Tetapi sejauh ini Pemkot Batu belum bisa memastikan nasib pegawai honorer yang bakal dipensiunkan. Khususnya terkait dengan pesangon, sebab belum ada juknis.
“Jika SE dari kementerian sudah keluar, nanti kami akan membuat SE turunan dulu kemudian disosialisasikan,” tutup Zulkarnain.
Sementara itu sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, pegawai honorer adalah, seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dalam instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas tertentu.