free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Korupsi Proyek Pengurukan Tanah Rp 500 Juta, Mantan Kadis TPHP Lamongan Jadi Tersangka

Penulis : M. Nur Ali Zulfikar - Editor : Pipit Anggraeni

13 - Jan - 2022, 03:22

Placeholder
Tersangka Rujito keluar dari ruang penyidikan Kejaksaan Negeri Lamongan (foto: M. Nur Ali Zulfikar/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Diduga korupsi proyek pengurukan lahan kantor tahun 2017 sebesar Rp 500 juta, mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Lamongan, Rujito dijebloskan ke penjara.

Pria yang dikenal angkuh dan arogan itu ditetapkan menjadi tersangka setelah diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan, sejak siang sampai sore, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga : Gubernur Jatim Khofifah Resmikan Jembatan TBT Bojonegoro-Tuban

Proyek tersebut diketahui tidak dikerjakan secara langsung oleh dinas yang dipimpin oleh tersangka, tetapi dikerjakan oleh salah satu perusahaan kontruksi di Kabupaten Lamongan yang menjadi pemenang tender melalui Layanan Pengadaan System Elektronik (LPSE) dengan anggaran Rp 1 Miliar 496 Juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidusus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi membenarkan bahwa dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan kerugian negara sekitar Rp 500 Juta. 

"Dari hasil penyidikan ditemukan data bahwa dalam pengerjaan proyek juga ditemukan adanya pengurangan volume pengurukan tanah. Kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 500 Juta. Proyek berlangsung sekitar 2017 lalu," ungkap Anton kepada awak media.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 JO pasal 55 undang undang tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum 4 tahun penjara," tambahnya.

Tersangka, ujar Anton, pada waktu bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK dan sekaligus Sekretaris Dinas. Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menikmati uang hasil korupsi bersama orang lain, yang saat ini sedang dalam penyelidikan dan pendalaman tim penyidik. 

Meski telah mengantongi nama terduga, penyidik masih enggan mengungkap identitasnya. Informasinya satu calon tersangka saat ini kondisinya masih sakit.

"Tidak menutup kemungkinan bakal ada satu tersangka lagi dalam kasus ini. Karena kasus korupsi ini gak mungkin hanya dilakukan oleh satu orang saja, kemungkinan bisa saja dua orang yang jadi tersangka, tapi nanti dulu ya," ujar pria yang baru menjabat di Lamongan sekitar 2 bulan.

Baca Juga : Gandeng Projo, Pemkab Banyuwangi Gelar Gerakan Nasional  Percepatan Vaksinasi Covid- 19

Kuasa Hukum tersangka, Prayogo Laksono mengaku akan mengikuti proses sebagaimana mestinya, dan akan melakukan pembelaan terhadap kliennya yang ditetapkan menjadi tersangka.

"Semua akan kami sampaikan di persidangan untuk pembelaan, bagian dari materi pembelaan kami, sudah kami siapkan. Namun, saat ini kami masih belum bisa mengungkapkan," tegasnya.

Penetapan tersangka kasus korupsi di Kabupaten Lamongan ini menjadi yang kedua selama awal tahun 2022.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lamongan juga menahan Camat Solokuro, Heri Agus Santa Pramono yang terbukti melakukan korupsi dana bantuan usaha agrobisnis yang diterima Gapoktan senilai Rp 60 juta, saat masih menjabat Camat Maduran tahun 2012.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Nur Ali Zulfikar

Editor

Pipit Anggraeni