free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Target 2025 Tuntas, Ribuan Bidang Tanah di Kabupaten Malang Masih Menunggu Disertifikatkan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Jan - 2022, 00:42

Placeholder
Wabup Malang Didik Gatot Subroto saat penyerahan sertifikat tanah di Desa Dalisodo. (Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Sebanyak 150 warga Desa Dalisodo secara simbolis menerima sertifikat tanahnya yang difasilitasi melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Penyerahan tersebut menjadi awal pelaksanaan PTSL sebanyak 3.421 bidang tanah yang menjadi target Pemerintah Kabupaten Malang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang di Desa Dalisodo Kecamatan Wagir.

Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto menjelaskan, untuk sejumlah bidang lainnya saat ini tentunya masih sedang dalam proses. Dan juga turut akan diserahkan secara bergiliran dan bertahap. 

Baca Juga : Kabar Penjemputan Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Ribuan Santri Berjaga di Ponpes

"Karena ini kan bersama-sama, ada 7 desa di Kecamatan Wagir yang sedang mengikuti proses PTSL bersama-sama. Targetnya se Kabupaten Malang, sesuai instruksi Presiden, bahwa tahun 2025 tidak ada lagi sejengkal tanah yang tidak bersertifikat. Semua warga sudah memiliki kekuatan hukum dalam bentuk sertifikat," ujar Didik. 

Di dalam prosesnya, Didik menilai bahwa sebenarnya relatif tidak ditemui masalah. Hanya saja ada beberapa kendala atau problem kecil yang biasanya muncul. Yakni problem kecil yang ada di internal keluarga atau tetangga warga yang bersangkutan. Dimana hal itu dapat berdampak pada validitas data yang akan didaftarkan oleh panitia PTSL di masing-masing desa. 

"Maka ini menjadi masalah, agar data yang disajikan clean and clear maka secara keseluruhan saya berharap problem-problem kecil ini bisa diselesaikan di tingkat internal atau di tingkat keluarga, RT. Sehingga data yang dimasukan adalah data yang valid dan tidak menimbulkan masalah," terang Didik.

Didik berharap bahwa setidaknya problem tersebut dampaknya bisa diminimalisir. Sehingga ke depannya, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang secara langsung berkewenangan dalam pengurusan hal tersebut, tidak harus berurusan dengan hukum karena masih ada data-data yang kurang valid. 

"Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) bersama. Baik bagi kepala desa dan juga panitia (PTSL). Jadi sebelum berproses, hendaknya semua agar disosialisasikan. Terkait sengketa, tanda batas, perolehan kewarisan yang sebenarnya itu bisa menjadi problem," tegas Didik. 

Baca Juga : DPD PAN Lumajang Gelar Pelatihan Kader dan Saksi Pemilu

Sementara itu, pihak BPN sendiri optimis jika di tahun 2025 mendatang, pengurusan sertifikasi tanah melalui program PTSL ini bisa rampung. Sementara saat ini, dari sekitar 1.400.000 bidang tanah yang ada di Kabupaten Malang, baru 40 persennya yang sudah punya sertifikat. 

"Ini program pemerintah bahwa hingga tahun 2025 seluruh bidang tanah ini harus tersertifikasi. Jadi kita optimis. Dan masih ada sekitar 60 persen yang belum bersertifikat. Totalnya ada sekitar satu juta empat ratusan. Dan itu setiap tahun kita tingkatkan untuk sertifikasi," ujar Kepala BPN Kabupaten Malang Laode Asrafil.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni