free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kabar Penjemputan Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Ribuan Santri Berjaga di Ponpes

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Jan - 2022, 23:59

Placeholder
Suasana di depan Ponpes milik MSA, tampak ribuan massa memadati halaman parkiran. (Foto: Adi Rosul/ JombangTIMES)

JATIMTIMES - MSA, anak kiai salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Jombang yang telah ditetapkan tersangka pencabulan dikabarkan akan dilakukan penjemputan oleh pihak kepolisian hari ini. Kabar tersebut direspons dengan hadangan ribuan santri yang berjaga di sekitar Ponpes.

Ribuan massa yang terdiri dari santri dan santriwati Ponpes milik MSA itu, terlihat berjaga di sekitar pesantren sejak Rabu (12/01/2022) pagi tadi. Mulai dari jalan raya menuju Ponpes, gerbang masuk hingga dalam area pondok dijaga ketat oleh ribuan santri.

Baca Juga : Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dituntut Hukuman Mati

Penjagaan oleh para santri ini tidak lain atas adanya kabar penjemputan MSA oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan yang membelitnya. Juru Bicara Ponpes milik MSA, Joko Herwanto mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Namun, lanjut Joko, dirinya akan mempertahankan diri jika ada proses hukum yang dinilai dipaksakan.

"Secara kelembagaan kami didik untuk menghormati negara, menghormati pemerintah, menghormati institusi Polri. Namun demikian kalau ada oknum-oknum yang kami duga dan kami yakini memaksakan kasus ini, maka pilihannya adalah mempertahankan diri," tandasnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (12/01/2022) siang.

Dikatakan Joko, sejauh ini pihaknya sudah melakukan upaya hukum dalam kasus yang menjerat MSA. Seperti salah satunya mengajukan proses Praperadilan dengan menggugat Kapolda Jatim ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun, gugatan Praperadilan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim karena dianggap kurang pihak. Upaya hukum lainnya kembali dilakukan dengan mengajukan Praperadilan kembali ke Pengadilan Negeri Jombang.

"Tim pengacara menggugat pihak dari Polda, Polres Jombang, Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi. Tentunya itu (alat bukti dan strategi, red) menjadi bagian yang harus kita persiapkan, dan saya yakin tim pengacara kita sudah persiapkan itu semua," tandasnya.

Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, upaya Praperadilan yang diajukan oleh pihak MSA merupakan upaya hukum yang sah dan diatur oleh undang-undang. Terkait hal itu, Nurhidayat mengaku sudah mempersiapkan untuk proses Praperadilan yang akan dijadwalkan pada Kamis (13/01/2022) besok.

Baca Juga : TK Kemala Bhayangkari Polres Kediri Kota Gelar Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

"Praperadilan sudah didaftarkan di PN Jombang. Kami juga sudah dapat informasi dari Polda, dan kami sudah persiapkan itu (berkas perkara, red) untuk jawaban," ujarnya saat diwawancarai di Mapolres Jombang.

Disinggung soal adanya ribuan santri yang melakukan penghadangan terkait upaya penjemputan MSA oleh kepolisian di Ponpes, Nurhidayat justru belum mengetahuinya. Menurutnya, hingga hari ini belum ada informasi penjemputan tersangka MSA oleh pihak Polda Jatim maupun Polres Jombang.

"Belum mendengar kami (soal penjemputan MSA, red). Kami masih ikut kegiatan nasional melalui Vidcon. Belum ada petunjuk dari Polda," pungkasnya.

Untuk diketahui, MSA dijadikan tersangka oleh Polres Jombang atas kasus dugaan pemerkosaan dan perbuatan cabul kepada santriwati. Putra Kiai di Jombang itu, dijadikan tersangka oleh polisi pada 19 Oktober 2019 lalu. Namun, hingga kini kasus tersebut belum masuk ke meja hijau.(*)


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni