JATIMTIMES - Perkara dugaan pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Dusun Kalimalang, Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember yang melibatkan oknum Pokmas mendapat atensi dari Satreskrim Polres Jember.
Sebelumnya, Senin (10/1) sejumlah warga Mayangan mendatangi SPKT Polres Jember untuk melaporkan oknum Pokmas setempat yang menarik sejumlah uang kepada warga dengan dalih untuk pembayaran pajak kekayaan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca Juga : Ngaku Bisa Gandakan Uang Jadi Ratusan Juta, Pria Ini Meringkuk di Bui
Kasat Reskrim AKP Komang Arya Wiguna saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan dari warga. Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan penyelidikan dan memanggil saksi-saksi untuk pendalaman.
"Kami lakukan penyelidikan dan pasti kita panggil semua pihak yang bersangkutan dalam perkara ini, kami atensi," ujarnya, Rabu (12/1).
Sementara, Kepala Desa Mayangan Sunoto mengaku baru mendengar adanya informasi terkait penarikan uang oleh oknum Pokmas. Ke depan, rencananya beberapa pihak bersangkutan akan dipanggil untuk klarifikasi.
"Akan kita satukan dalam sebuah forum agar permasalahan ini ada titik temu. Saya juga berkoordinasi dengan Muspika untuk menindaklanjuti perkara ini," kata Sunoto.
Dari pengakuan sejumlah korban, modus operandi yang digunakan Pokmas PTSL Desa Mayangan dengan cara membantu pengurusan tanah. Dari luas tanah tersebut pemilik lahan akan dibebani pajak kekayaan dengan nilai bervariasi, mulai ratusan ribu hingga puluhan juta.
Baca Juga : Vaksinasi Booster bagi Masyarakat Umum Dimulai Hari Ini, Begini Cara Cek Jadwal di PeduliLindungi
Belakangan terungkap, warga yang menyadari telah dikibuli melaporkan tindakan dugaan pungli oleh oknum Pokmas yang berstatus sebagai perangkat desa tersebut ke Mapolres Jember.