JATIMTIMES - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota ringkus seorang pria berinisial AS (42) terduga pelaku penipuan penggandaan uang yang menyebabkan korban merugi hingga Rp 40 juta.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto mengatakan, tersangka pelaku AS merupakan warga Provinsi Jambi yang tinggal di Jalan Batang Alai, Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Tersangka melakukan aksinya pada hari Selasa (7/9/2021) lalu. Tersangka mengaku bisa menggandakan uang.
Baca Juga : Aset Tommy Soeharto Dilelang Hari Ini, Begini Cara Dapatkan
Kepada korban, pelaku bisa menggandakan uang puluhan juga menjadi ratusan juta. Sejumlah warga pun terpedaya dengan ocehan AS hingga menyerahkan uangnya. Namun uang yang telanjur diberikan tidak kunjung berkembang. "Pelaku mengaku sebagai orang pintar (dukun) yang bisa menggandakan uang," ungkap Deny Heryanto saat rilis ungkap kasus penipuan di Mapolresta Malang Kota, Rabu (12/1/2022).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, dari aksi pelaku AS ini terdapat dua korban berasal dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang menelan kerugian total Rp 40 juta.
"Di sini korban ada dua orang, untuk objek uang kerugian Rp 40 juta dan sementara ini kami masih kembangkan lagi korban lain mungkin ada. Jika ada silahkan datang ke Polresta Malang Kota akan kita proses dan tindaklanjuti," ujar Tinton.
Tinton menjelaskan, cara pelaku melakukan penipuan dengan mengaku sebagai orang pintar atau dukun yang dapat menggandakan uang. Uang Rp 40 juta dapat digandakan hingga Rp 500 juta dalam waktu tujuh hari. Untuk meyakinkan korban pada awal bertemu, pelaku meminta korban menyerahkan uang Rp 50 ribu, selanjutnya dimasukkan dalam sebuah kardus bekas. Rupanya di dalam kardus sudah diselipkan uang berjumlah Rp 400 ribu.
Setelah memasukkan uang ke dalam kardus, kemudian kardus ditutup sambil dibacakan mantra dan ditepuk oleh pelaku beberapa kali. Kemudian sekitar 10 menit ditunggu, kardus pun dibuka kembali oleh pelaku. Uang yang awalnya hanya satu lembar Rp 50 ribu sudah menjadi sembikan lembar pecahan Rp 50 ribu atau Rp 450 ribu.
Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam kamar dan keluar membawa tas kresek berwarna merah transparan berisi uang. Di mana pelaku mengungkapkan bahwa uang yang berada di dalam tas kresek tersebut merupakan uang milik orang lain yang digandakan. "Akhirnya korban mentransfer uang ke pelaku secara bertahap, setelah menerima uang dari korban pelaku pun kabur melarikan diri," ujar Tinton.
Berdasarkan laporan korban tanggal 20 Desember 2021, pihak Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Rabu, 5 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil ditangkap di Lapangan Brawijaya Kota Malang.
Baca Juga : Polres Lamongan Ungkap 6 Kasus Narkoba, Sita 25,6 Gram Sabu
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku. Ditemukan beberapa barang bukti. Di antaranya satu buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan buku rekening milik pelaku, serta uang mainan dalam pecahan Rp 100 ribu berjumlah 5 ribu buah atau senilai Rp 500 juta dalam bentuk uang mainan. "Uang dari korban tersebut digunakan oleh pelaku untuk membayar hutang dan indikasi juga digunakan untuk (beli) narkoba," ujar Tinton.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan terancam hukuman empat tahun kurungan penjara.