JATIMTIMES - Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian Kesehatan mulai menjalankan program vaksinasi booster atau dosis ketiga bagi masyarakat umum. Vakainasi booster itu dimulai Rabu (12/1/2022) hari ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, bahwa vaksinasi booster gratis untuk masyarakat umum. Namun, terdapat beberapa golongan prioritas penerima vaksin booster. Yakni kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) dan kelompok masyarakat rentan (imunokompromais).
Baca Juga : Keutamaan Baca Doa Sore Hari yang Dianjurkan Rasulullah SAW, Lengkap dengan Artinya
"Progran vaksin booster ini akan dilakukan secara gratis untuk masyarakat Indonesia yang telah berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau dua kali suntik minimal enam bulan yang lalu," ungkap Budi, Rabu (12/1/2022).
Menurut Budi, dijalankannya program vaksinasi booster bagi masyarakat umum merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh elemen masyarakat. Terlebih lagi saat ini sudah terdapat beberapa varian dari covid-19 yang menyebar di Indonesia.
Sementara itu, masyarakat yang termasuk dalam kategori kelompok prioritas penerima vaksin booster, bila ingin mengetahui jadwal pelaksanaannya, dapat mengakses melalui website PeduliLindungi.id maupun aplikasi PeduliLindungi.
Bagi masyarakat yang akan menelusuri jadwal pelaksanaan vaksinasi booster melalui website PeduliLindungi.id, caranya mudah. Hanya dengan membuka website PeduliLindungi.id, kemudian memasukkan nama lengkap dan nomor induk kependudukan (NIK), lalu klik periksa.
Pilihan berikutnya, jika masyarakat akan melakukan pengecekan jadwal pelaksanaan vaksinasi booster melalui aplikasi PeduliLindungi, berikut tahapannya:
1. Buka aplikasi Peduli Lindungi.
2. Masuk dengan akun yang terdaftar.
3. Klik menu profil dan pilih dtatus vaksinasi dan hasil tes covid-19.
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun.
Baca Juga : Catsuit Diprediksi Dominasi Trend Fashion 2022, Begini Cara Padu Padannya agar Tak Terlihat Nyentrik
5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu riwayat dan tiket vaksin.
6. Klik nama pemilik akun Peduli Lindungi yang nantinya bakal menampilkan riwayat vaksinasi pemilik akun.
Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) serta surat bukti vaksinasi dosis satu dan dosis dua.
Untuk menghindari kendala pada proses administrasi, Kemenkes mengimbau masyarakat untuk memastikan NIK dan nomor telepon seluler yang digunakan untuk mendaftar vaksinasi booster bukan milik orang lain.